Langgar Izin Tinggal 248 Hari, Warga India di Sidoarjo Segera Dideportasi
Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya saat mengintrogasi warga negara India bernama Surendran Nithin. (Foto: Dok. Kantor Imigrasi Surabaya)

Langgar Izin Tinggal 248 Hari, Warga India di Sidoarjo Segera Dideportasi

Kantor Imigrasi Surabaya mengamankan WN India di Sidoarjo yang overstay 248 hari. Selain pelanggaran izin tinggal, pria ini diduga melakukan penelantaran anak.

TIMES Sidoarjo,Kamis 14 Mei 2026, 18:31 WIB
2.4K
R
Rudi Mulya

SidoarjoKantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya mengamankan seorang warga negara (WN) India bernama Surendran Nithin (38) di sebuah rumah kos di Kabupaten Sidoarjo. Pria tersebut diketahui melanggar aturan izin tinggal dengan overstay selama 248 hari.

Kasus ini tidak sekadar pelanggaran administrasi keimigrasian. Dalam proses penanganan, petugas menemukan dugaan penelantaran anak serta ancaman terhadap mantan istrinya yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Agus Winarto, menjelaskan bahwa Surendran masuk ke Indonesia menggunakan Visa on Arrival (VoA). Namun, setelah masa izin tinggal habis, ia tidak meninggalkan wilayah Indonesia sesuai ketentuan.

“Hasil pemeriksaan memastikan yang bersangkutan melanggar Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” ujar Agus, Kamis (14/5/2026).

Dalam pemeriksaan, Surendran mengakui pelanggarannya dan menyatakan bersedia dideportasi. Meski demikian, ia sempat meminta agar proses pemulangannya tidak melibatkan Kedutaan Besar India.

Pihak Imigrasi telah menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendetensian sejak 11 Mei 2026. Jadwal deportasi terhadap Surendran direncanakan berlangsung pada 17 Mei 2026.

Kronologi dan Dugaan Penelantaran Anak

Kasus ini terungkap berawal dari laporan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sidoarjo pada 4 Mei 2026. Laporan tersebut menyoroti kondisi anak berusia tujuh tahun berinisial FTN, yang merupakan anak kandung Surendran dengan mantan istrinya.

Menindaklanjuti laporan itu, petugas Imigrasi melakukan pengawasan ke tempat tinggal Surendran di sebuah rumah kos di Sidoarjo. Saat ditemukan bersama anaknya, Surendran sempat menolak diamankan karena tidak ingin berpisah dengan sang buah hati.

Setelah upaya pendekatan persuasif dan mediasi, Surendran akhirnya bersedia dibawa ke Kantor Imigrasi untuk pemeriksaan lebih lanjut pada 6 Mei 2026.

Berdasarkan investigasi UPTD PPA, ditemukan kondisi memprihatinkan terkait kehidupan FTN. Anak tersebut diduga tidak mendapatkan hak dasar secara layak, mulai dari pendidikan hingga kebutuhan sehari-hari. Selain tidak disekolahkan, anak itu dilaporkan sering kekurangan makanan hingga harus meminta bantuan ke tetangga maupun masjid sekitar.

Kondisi ini memicu keprihatinan warga yang kemudian berinisiatif mencari keberadaan ibu kandung sang anak. Tak hanya itu, Surendran juga diduga kerap melontarkan ancaman kepada mantan istri dan keluarganya, yang beberapa di antaranya dilaporkan telah direalisasikan.

“Kami tidak hanya menangani aspek pelanggaran keimigrasian, tetapi juga berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan perlindungan terhadap anak dapat terpenuhi secara maksimal,” papar Agus.

Melalui koordinasi intensif antara Imigrasi dan UPTD PPA Sidoarjo, anak tersebut akhirnya berhasil diserahkan kembali kepada ibunya pada 11 Mei 2026. Agus menegaskan pihaknya akan terus memantau pemenuhan hak anak pascapenanganan kasus ini.

“Kami pastikan koordinasi lintas instansi terus berjalan agar hak dan perlindungan anak tetap terjamin,” pungkasnya. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita ini juga tayang di portal nasional

Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

Baca di sini
Penulis:Rudi Mulya
|
Editor:Deasy Mayasari

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Sidoarjo, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.