Tak Cuma Disita, Tiga Penjual Miras di Sidoarjo Didenda Rp1 Juta dalam Sidang Tipiring
Tiga penjual miras di Sidoarjo divonis denda dalam sidang Tipiring usai terjaring razia Satpol PP dan Forkopimda. Ratusan botol miras disita untuk dimusnahkan.
SIDOARJO – Razia minuman keras (miras) yang digelar Satpol PP Kabupaten Sidoarjo bersama jajaran Forkopimda tidak berhenti pada penyitaan puluhan dus dan ratusan botol minuman beralkohol.
Tiga penjual miras yang terjaring dalam operasi tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah divonis bersalah dan dijatuhi sanksi denda dalam Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring), Rabu (5/8/2026).
Sidang yang digelar di Ruang Sidang Kantor Satpol PP Sidoarjo tersebut dipimpin oleh Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo, Bambang Trikoro. Persidangan ini merupakan tindak lanjut dari operasi gabungan penertiban minuman beralkohol oleh Pemerintah Kabupaten Sidoarjo bersama Forkopimda.
Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan denda masing-masing Rp1 juta kepada dua terdakwa, yakni Yunuar Tri Sasongkoh dan Andri Kurniawan. Sementara itu, terdakwa Moh Riki Ardiansyah dijatuhi denda Rp300 ribu. Seluruh uang denda disetorkan ke kas negara.
Hakim Bambang Trikoro mengingatkan para pelanggar agar tidak mengulangi perbuatannya. Pelanggaran terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol dapat dikenai sanksi lebih berat jika kembali dilakukan.
"Sesuai ketentuan yang disangkakan, pelanggaran terhadap perda peredaran minuman beralkohol dapat diancam hukuman hingga tiga bulan kurungan penjara atau denda paling banyak Rp50 juta apabila kembali melakukan pelanggaran," tegas Bambang dalam persidangan.
Selain menjatuhkan sanksi denda, hakim menetapkan seluruh barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) untuk dimusnahkan oleh Pemerintah Kabupaten Sidoarjo secara terbuka.
Kronologi Penindakan di Tiga Lokasi
Kasus ini berawal dari razia gabungan di 18 kecamatan. Dari operasi tersebut, petugas mengamankan puluhan dus dan ratusan botol miras yang diperjualbelikan tanpa izin resmi.
Ketiga terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Perda Kabupaten Sidoarjo Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Perda Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Dalam persidangan yang dimulai pukul 09.00 WIB, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP memaparkan barang bukti dari tiga lokasi berbeda. Penyitaan terbesar berasal dari Libra Store di kawasan Kahuripan Nirwana, Kelurahan Jati, yang dikelola Andri Kurniawan.
Di tempat usaha yang berkedok distributor namun menjual minuman beralkohol secara eceran tersebut, petugas menyita 44 dus miras berbagai merek, mulai dari Kawa-Kawa, Vodka Mix, Friendship, Tommy Stanley, Vibe, hingga golongan tinggi seperti Singleton, Martell, dan Royal Brewhouse.
Petugas juga menindak outlet Teman Santuy di kawasan yang sama milik Yunuar Tri Sasongkoh dengan barang bukti satu dus berisi 12 botol minuman beralkohol Golongan B merek Tommy Stanley.
Sementara di Desa Krembung, Kecamatan Krembung, petugas menemukan 10 botol miras merek McDonald dan tiga botol Bir Bintang yang disembunyikan di antara barang dagangan toko sembako milik Moh Riki Ardiansyah.
Komitmen Penegakan Hukum dan Penertiban Rutin
Plt Kabid Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Sidoarjo, R Novianto Koesno Adi Putro, menegaskan bahwa proses hukum hingga ke pengadilan merupakan bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam menindak peredaran minuman beralkohol ilegal.
"Kami tidak hanya melakukan penyitaan barang bukti, tetapi juga memproses para pelanggar melalui jalur hukum hingga ke pengadilan guna memberikan efek jera dan memastikan ketertiban hukum di Sidoarjo tetap terjaga," ujar Novianto.
Ia menambahkan, Satpol PP Sidoarjo akan terus menggencarkan operasi penertiban secara berkala, terutama menjelang hari-hari besar maupun di wilayah rawan peredaran miras ilegal.
"Operasi penertiban akan terus kami lakukan secara rutin untuk menekan angka kriminalitas sekaligus melindungi kesehatan masyarakat dari dampak peredaran minuman beralkohol ilegal," pungkasnya. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.
Berita ini juga tayang di portal nasional
Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

