Jadi Saksi Sidang Tipikor, Khofifah Jelaskan Alur Aspirasi Pokir hingga Realisasi APBD
Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa saat menjadi saksi dalam sidang dugaan korupsi dana hibah di PN Tipikor Surabaya. (FOTO: Syaiful Bahri/TIMES Indonesia)

Jadi Saksi Sidang Tipikor, Khofifah Jelaskan Alur Aspirasi Pokir hingga Realisasi APBD

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa memberikan kesaksian dalam sidang korupsi hibah pokmas. Khofifah tegaskan alokasi anggaran hibah pokir Rp2,8 triliun adalah wewenang TAPD dan sesuai kemampuan APBDGubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa ha

TIMES Sidoarjo,Kamis 12 Februari 2026, 15:55 WIB
5.2K
S
Syaiful Bahri

SidoarjoGubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa hadir sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi dana hibah Kelompok Masyarakat (Pokmas) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (12/2/2026).

Dalam kesaksiannya, Khofifah menjelaskan bahwa hibah kepada pokmas merupakan aspirasi masyarakat yang disalurkan melalui anggota DPRD Jatim. Usulan tersebut kemudian dibahas dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

"Hibah ini bukan untuk anggota dewan, tetapi atas dasar aspirasi masyarakat yang disampaikan kepada anggota dewan," ujar Khofifah.

Menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK terkait mekanisme penganggaran Pokok Pikiran (Pokir), Khofifah menekankan bahwa realisasi hibah wajib selaras dengan program prioritas Pemprov Jatim. Ia menambahkan, besaran anggaran tidak diputuskan secara sepihak, melainkan menyesuaikan kekuatan fiskal atau APBD Jatim.

"Kemudian yang mengalokasikan itu dilakukan oleh TAPD semua," tegas Khofifah di hadapan JPU KPK.

Dalam persidangan tersebut, Majelis Hakim sempat menyoroti besaran anggaran hibah pokir pada tahun 2020 yang mencapai Rp2,8 triliun. Angka tersebut dinilai sangat timpang jika dibandingkan dengan nilai hibah reguler.

Menanggapi hal itu, Khofifah kembali menyatakan bahwa fluktuasi anggaran hibah pokir dari tahun ke tahun sepenuhnya bergantung pada skala prioritas program dan kemampuan keuangan daerah.

Pantauan di lokasi, Khofifah tiba di Pengadilan Tipikor sekira pukul 13.30 WIB dan memberikan keterangan hingga pukul 15.45 WIB.

Dalam perkara ini, terdapat empat terdakwa yang dihadirkan, yakni mantan anggota DPRD Jatim Jodi Pradana Putra, serta tiga pihak lainnya: Hasanuddin, Sukar (mantan Kepala Desa di Tulungagung), dan Wawan Kristiawan. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita ini juga tayang di portal nasional

Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

Baca di sini
Penulis:Syaiful Bahri
|
Editor:Deasy Mayasari

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Sidoarjo, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.