TIMES SIDOARJO, SIDOARJO – Bupati Sidoarjo Subandi angkat bicara terkait dana senilai Rp28 miliar yang dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri.
Bupati Subandi menegaskan bahwa dana puluhan miliar tersebut merupakan kesepakatan bersama untuk biaya kebutuhan saat maju sebagai calon bupati bersama calon wakil bupati Mimik Idayana pada Pilkada 2024 lalu.
“Dana itu untuk kebutuhan Pilkada. Karena pada saat saya mencalonkan dengan Bu Mimik (Wakil Bupati Sidoarjo, Mimik Idayana), biaya Pilkada itu 50:50 persen,” kata Bupati Subandi, Kamis (22/1/2026).
Untuk meluruskan informasi yang telah beredar luas, Subandi menyatakan akan melaporkan balik pihak pelapor karena kasus tersebut dinilainya telah mencemarkan nama baiknya sebagai Bupati Sidoarjo.
“Ya, nanti akan kita laporkan balik, karena ini sudah mengganggu Kabupaten Sidoarjo,” tegasnya.
Kronologi Dana Rp28 Miliar
Bupati Sidoarjo menjelaskan bahwa dana Rp28 miliar tersebut digunakan untuk kebutuhan pencalonan dirinya bersama Mimik Idayana pada Pilkada 2024 lalu.
Biaya Pilkada saat itu disepakati ditanggung bersama dengan pembagian 50:50 persen. Dana tersebut kemudian, atas persetujuan bersama, dikelola oleh Mulyono yang merupakan salah satu tim pemenangan pasangan Subandi–Mimik.
“Waktu saya dimintai keterangan, ya saya sampaikan apa adanya,” tegas Subandi.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa sejak tahun 2021 dirinya sudah tidak lagi menjabat sebagai direktur di perusahaan yang dimaksud.
Ia juga menekankan bahwa uang Rp28 miliar tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai investasi karena tidak adanya perjanjian sebagaimana mestinya.
“Kalau itu untuk investasi, seharusnya juga ada kesepakatan atau perjanjian sebelumnya. Faktanya, tidak ada perjanjian apa pun,” katanya.
Subandi mengungkapkan bahwa laporan tersebut diduga dilakukan oleh seseorang berinisial RM yang disebutnya sebagai suami dari Wakil Bupati Sidoarjo.
“Yang jelas, yang melaporkan itu RM dan kawan-kawan,” ungkap Subandi.
Sebelumnya, dilansir rekan media, perkara dugaan penipuan tersebut dilaporkan ke Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri oleh pengacara Dimas Yemahura Alfarauq yang mewakili kliennya pada 16 September 2025. Laporan itu teregister dengan Nomor: LP/B/451/IX/2025/SPKT/Bareskrim Polri.
Dugaan penipuan senilai Rp28 miliar tersebut menyeret nama Bupati Sidoarjo Subandi serta anggota DPRD Sidoarjo M Rafi Wibisono.
Dimas menyebutkan bahwa perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan, sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Tugas Penyidikan bernomor SP.Gas. Sidik/70.2b/I/RES.1.11./2026/Dittipidum tertanggal 20 Januari 2026. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Bupati Sidoarjo Siap Laporkan Balik Pelapor Kasus Dugaan Investasi Rp28 Miliar
| Pewarta | : Syaiful Bahri |
| Editor | : Deasy Mayasari |