TIMES SIDOARJO, SURABAYA – Dugaan kekerasan dalam rumah tangga yang menimpah Lettu Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra yang saat ini menjadi terdakwa dan menjalani sidang di Pengadilan Militer Surabaya karena laporan sang istri Mae’dy Christiyani Bawolje dan dua anaknya CSP dan ASP menemui fakta baru.
Hidayati mertua terdakwa yang notabene Ibu kandung pelapor (Mae'dy red) mengaku jika perlakuan sang menantu dr. Raditya Bagus tidaklah seperti itu, bahkan Hidayati menyayangkan hingga berujung di meja hijau persidangan.
"Dari keterangan pelapor, anak dan dua cucu saya itu tidak benar, tidak sesuai dengan fakta yang terjadi. Karena saya tinggal serumah dengan mereka (terdakwa dan pelapor red). Menantu saya pribadi yang baik dan sopan," kata Hidayati yang saat ini memilih tinggal dipanti jompo dikawasan Surabaya ini, rabu (30/10/2024).
Lettu Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra saat menjalani sidang dipengadilan Militer Surabaya (dok Mayor teguh)
Sementara Kuasa Hukum Lettu Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra, Mayor Laut (H) Teguh Iman Suripto dari Seksi Hukum Pasmar 2 menambahkan jika Hidayati sebenarkan akan hadir sebagai saksi dipersidangan, selasa (29/10/2024) kemarin. Tapi karena kesehatan beliau menurun, akhirnya kami tunda.
"Saya bersama Pak Djunaedi, Adik Nyonya Hidayati hari ini membesuk yang bersangkutan di panti lansia. Memang dengan alasan tidak mau merepotkan Adik-adiknya, Bu Hidayati memilih tinggal di panti, dan enggan tinggal dirumahnya karena satu atap dengan para pelapor ( Maedy dan kedua anaknya red)," ungkapnya.
Teguh menjelaskan jika Bu Hidayati adalah saksi fakta yang tau kejadian sebenarnya hingga kliennya saat ini menjadi terdakwa.
"Bu Hidayati berada di lokasi kejadian, karena tinggal bersama terdakwa dan para pelapor. Faktanya, Ibu Kandung Pelapor tidak membenarkan semua keterangan saksi-saksi pelapor, karena tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya terjadi," katanya.
"Fakta lainnya, Bu Hidayati mendapat perlakuan kurang baik dari sang pelapor yang notabene adalah Ibu Kandungnya atau mertua dari klien kami. Bagaimana Para pelapot memperlakukan Bu Hidayati secara tidak baik, melakukan kekerasan fisik dan psikis serta penyekapan dikamar," sambung Teguh.
Lebih lanjut Teguh merasa sedih melihat kondisi Bu Hidayati yang saat ini memilih tinggal di panti lansia.
"Memang Bu Hidayati memilih keluar dari rumah sahnya itu, karena mendapat perlakuan yang kurang baik dari pelapor, dan memilih tinggal bersama Adiknya. Tapi karena alasan tidak mau merepotkan keluarga sang adik, Bu Hidayati memilih tinggal di panti lansia," jelasnya.
Menurut Hidayati, Sang Menantu (Lettu Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra) adalah sosok pribadi yang baik.
"Klien kami kata mertuanya dan adik-adiknya adalah sosok yang baik, dan tidak percaya jika melakukan kekerasan. Pernikahan klien kami bersama pelapor, adalah pernikahan kali ketiga Ny, Mae,dy (pelapor red) sebelumnya pelapor sudah pernah menikah dua kali. Ketiga dengan klien kami Lettu Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra. Semoga Bu Hidayati lekas membaik dan bisa hadir memberi kesaksian di persidangan dua minggu lagi, karena kesaksian beliau bisa membuka fakta sebenarnya," doa Mayor Teguh.
Diketahui, sidang lanjutan atas kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga dengan terdakwa
Lettu Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra atas laporan sang istri Ny. Mae’dy Christiyani Bawolje dan dua anaknya CSP dan ASP terpaksa di tunda hingga dua minggu kedepan oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer karena menunggu kesaksan dari Ny Hidayati Ibu Pelapor atau Mertua terdakwa.(*)
Pewarta | : Rudi Mulya |
Editor | : Imadudin Muhammad |