TIMES SIDOARJO, SURABAYA – Warga dari lima kelurahan di tiga kecamatan Kota Surabaya menyampaikan apresiasi kepada Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, atas perannya memperjuangkan hak-hak masyarakat yang terdampak sengketa lahan seluas 534 hektare dengan PT Pertamina (Persero).
Lahan yang menjadi objek sengketa mencakup wilayah Kelurahan Dukuh Pakis, Dukuh Kupang, Pakis, Gunungsari, dan Sawunggaling, yang tersebar di Kecamatan Dukuh Pakis, Wonokromo, dan Wonocolo.
Sekretaris Forum Aspirasi Tanah Warga (Fatwa), Bagus Catur Septiawan, mengatakan Adies Kadir telah aktif mendampingi warga untuk memperjuangkan kepastian hukum atas tanah yang selama ini diklaim Pertamina.
“Kami berterima kasih kepada Pak Adies Kadir yang benar-benar menjalankan fungsi legislatornya. Beliau tidak hanya menerima aspirasi warga, tetapi juga memperjuangkannya hingga ke DPR RI,” ujar Bagus, Rabu (12/11/2025).
Warga Pertanyakan Dasar Kepemilikan Tanah
Menurut Bagus, persoalan ini bermula dari pertanyaan warga mengenai dasar kepemilikan Hak Eigendom Verponding (EV) 1278 yang digunakan Pertamina untuk mengklaim lahan tersebut. Berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 dan Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1979, hak eigendom seharusnya sudah tidak berlaku karena tidak dikonversi menjadi hak atas tanah sebagaimana diatur dalam peraturan agraria.
“Hak eigendom itu sudah kehilangan status hukumnya. Karena itu kami menuntut kepastian hukum agar warga tidak lagi dirugikan akibat klaim sepihak,” tambahnya.
Bagus menegaskan, perjuangan warga untuk mendapatkan kejelasan status tanah terus mendapat dukungan dari Adies Kadir yang secara konsisten mendampingi proses advokasi di tingkat nasional.
DPR RI Jadwalkan Rapat Dengar Pendapat
Langkah warga bersama Adies Kadir kini mendapat perhatian Komisi II DPR RI. Berdasarkan informasi awal, Komisi II berencana menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 18 November 2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Rapat tersebut dijadwalkan menghadirkan berbagai pihak terkait, seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN), PT Pertamina, Pemerintah Kota Surabaya, dan perwakilan warga terdampak.
“Kami sudah dihubungi secara informal oleh sekretariat Komisi II DPR RI, tapi surat undangan resmi belum kami terima. Kami berharap rapat ini benar-benar terlaksana agar jalan menuju penyelesaian terbuka,” ujar Bagus.
Forum Aspirasi Tanah Warga berencana mengirim 12 perwakilan untuk hadir dalam rapat tersebut. Mereka berharap pembahasan di DPR dapat menghasilkan keputusan yang memberikan kepastian hukum bagi ribuan warga.
“Kami percaya Pak Adies Kadir akan terus menjadi jembatan aspirasi rakyat dan memastikan hak-hak warga Surabaya tidak terabaikan,” tegasnya.
Adies Kadir Dorong Penyelesaian Transparan
Sengketa lahan ini telah berlangsung lama. Meski Pertamina masih mengacu pada Eigendom Verponding 1278 dan 1305, warga mengklaim telah menempati dan mengelola kawasan itu selama puluhan tahun. Kini, wilayah tersebut telah berkembang menjadi kawasan urban dengan berbagai fasilitas publik, pusat perbelanjaan, rumah sakit, dan hotel berbintang.
Adies Kadir menegaskan, persoalan ini akan dibawa hingga tingkat kementerian agar penyelesaiannya dilakukan secara adil dan terbuka.
“Ini bukan tanah terlantar. Warga sudah menempati, merawat, dan membayar pajak bumi dan bangunan selama puluhan tahun. Tiba-tiba muncul klaim lain yang mengabaikan hak mereka,” ujar politisi Partai Golkar tersebut.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan bersatu dalam memperjuangkan keadilan hukum.
“Kami di DPR akan memastikan proses penyelesaian dilakukan dengan transparan dan tidak ada pihak yang dirugikan,” katanya.
Komisi II DPR Siap Fasilitasi Mediasi
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima berkas aspirasi warga terkait kasus ini. Komisi II akan memanggil seluruh pihak terkait, termasuk BPN, Pertamina, Pemkot Surabaya, dan perwakilan warga, untuk mencari solusi komprehensif.
“Kami ingin memastikan penyelesaian dilakukan secara menyeluruh dan tidak ada pihak yang dirugikan,” ujar Zulfikar.
Forum Aspirasi Tanah Warga berharap, langkah mediasi yang difasilitasi DPR RI dapat menghadirkan keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat yang selama ini tinggal di lahan sengketa tersebut. (*)
| Pewarta | : Rudi Mulya |
| Editor | : Wahyu Nurdiyanto |