TIMES SIDOARJO, SIDOARJO – Komisi A dan Komisi C DPRD Sidoarjo sidak lokasi tembok perumahan di Desa Banjarbendo yang menimbulkan polemik antar warga. Penghuni Mutiara Regency tetap menolak tembok setinggi tiga meter tersebut dibongkar.
Rombongan anggota dewan bersama Kepala Dinas P2CKTR Sidoarjo Bachruni Aryawan dan Kepala Dinas Perhubungan, Budi Basuki mula-mula melihat kondisi tembok dari sisi selatan (Mutiara City). Setelah selesai dilanjutkan ke sisi utara tembok berdialog dengan warga perumahan Mutiara Regency.
"Ya hari ini kita melihat langsung kondisi tembok yang rencana akan dibuka berdasar surat dari kementerian. Ya kita lihat kondisi di lapangan secara langsung," kata Ketua Komisi C DPRD Sidoarjo Choirul Hidayat saat dikonfirmasi di lokasi, Selasa (14/10/2025).
Dayat menegaskan bahwa setelah sidak kali ini, DPRD Sidoarjo bakal menggelar hearing dengan mengundang pihak terkait. Supaya para pihak ini bisa buka-buka berdasarkan dokumen dan aturan yang berlaku.
Dengan begitu polemik antar warga Banjarbendo dengan Mutiara Regency bisa diselesaikan dengan baik dan kondusif. Sebab PSU Mutiara Regency dan Mutiara City sudah sama-sama diserahkan kepada Pemkab Sidoarjo.
"Harapan kami ya kondusif dan semua pihak bisa terakomodir," ungkapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo, Rizza Ali Faizin menyampaikan selain sidak di lapangan, dewan juga akan mengecek berkas dokumen perizinan dan juga dari sisi amdalalin.
"Kita juga akan melakukan kajian-kajian terlebih dahulu. Meski ada instruksi dari kementerian tidak serta merta langsung dibongkar. Kita akan kaji terlebih dahulu," ujarnya.
Kaji Reza berharap polemik tersebut bisa diselesaikan dengan baik. Semua pihak tidak dirugikan serta sesuai dengan aturan yang berlaku. Yang paling penting investasi berjalan lancar dan tidak mengganggu hak-hak masyarakat.
"Harapan kami semua berjalan lancar, investasi juga lancar, dan tidak menganggu hak-hak dari masyarakat," ujarnya.
Dalam sidak gabungan Komisi A dan Komisi C DPRD Sidoarjo belum ada kesepakatan bersama terkait polemik tembok perumahan di Banjarbendo.
Oleh sebab itu legislatif meminta tembok antara Perumahan Mutiara Regency dan Mutiara City jangan dibongkar terlebih dahulu sebelum dilakukan hearing di DPRD Sidoarjo.
Kepala Dinas P2CKTR Sidoarjo, M Bachruni Aryawan memaparkan bahwa kalau dilihat dari posisi tiga perumahan tersebut memang harus ada konektifitas. Hal ini juga berdasarkan instruksi Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).
"Yang perlu kita ketahui, yang namanya PSU menjadi aset Pemkab, tidak bisa serta merta dimanfaatkan oleh pihak lain," ujarnya.
Bachruni menyampaikan bahwa keputusan pembongkaran tembok tersebut masih menunggu rapat lanjutan di Pemkab Sidoarjo melalui Wakil Bupati Mimik Idayana.
"Perkim (P2CKTR) akan bertindak sesuai hasil rapat itu. Jangan sampai perkim disalahkan karena ada pembiaran," tegas mantan Kadis Perikanan tersebut.
Sementara, Perwakilan Pengembang Mutiara City, Dhuhri menyampaikan tetap berpedoman pada peraturan yang berlaku. Karena PSU di tiga perumahan seperti Mutiara Harum, Regency dan City sudah diserahkan kepada Pemkab Sidoarjo.
"Kalau tanah ini (PSU) sudah kami serahkan ke Pemkab Sidoarjo. Jadi kewenangan ada di pemerintah. Kalau dari masyarakat memang menginginkan adanya konektifitas," katanya.
Dia memaparkan bahwa sudah banyak perumahan yang antar wilayah terintegrasi dan terkoneksi, seperti di Kahuripan Nirwana dan Taman Pinang dan lainnya "Karena ini memang untuk kepentingan bersama," tutupnya. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: DPRD Sidoarjo Sidak Tembok Perumahan di Banjarbendo yang Picu Polemik Antar Warga
Pewarta | : Syaiful Bahri |
Editor | : Deasy Mayasari |