TIMES SIDOARJO, SIDOARJO – Polemik mutasi dan promosi 61 pejabat Pemkab Sidoarjo terus berlanjut. Wakil Bupati Sidoarjo Mimik Idayana menuding tidak sesuai aturan, dan bakal melaporkan Bupati Subandi ke Mendagri.
Di sisi lain, pasca pelantikan puluhan pejabat Pemkab Sidoarjo pada 17 September lalu, Plt. Kepala Kantor Regional II BKN Surabaya, Basuki Ari Wicaksono memastikan mutasi dan promosi yang dilakukan Bupati Subandi sudah sesuai dengan prosedur.
”Yang jelas kami tidak akan memberikan izin jika tahapan-tahapan atau syarat-syaratnya itu tidak dilengkapi,” kata Basuki Ari, Senin (22/9/2025).
Sementara, Wakil Bupati Sidoarjo Mimik Idayana menuding bahwa dirinya selaku Tim Penilai Kinerja (TPK) tidak dilibatkan sepenuhnya dalam mutasi dan promosi 61 pejabat tinggi pratama hingga administrator itu.
Menurut Mimik, yang disepakati dalam mutasi perdana ini hanya untuk mengisi 31 jabatan, tambahan tersebut, klaim Ketua DPC Gerindra Sidoarjo itu tidak pernah dikomunikasikan dengan dirinya.
"Penambahan itu tidak pernah diberitahukan kepada saya selaku tim pengarah dalam TPK (Tim Penilai Kinerja),” ujar Mimik, Senin (22/9/2025).
Karena tidak dilibatkan tersebut, Wabup Mimik Idayana menyatakan bahwa mutasi dan promosi puluhan pejabat tersebut melanggar PP Nomor 20 tentang Penilaian Kinerja PNS dan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Sistem Merit.
"Karena itu, saya akan melaporkan masalah ini ke Kementerian Dalam Negeri agar sistem di Sidoarjo diluruskan kembali,” tegasnya.
BKN: Mutasi Pejabat Pemkab Sidoarjo Sesuai Aturan
Plt Kepala Kantor Regional (Kakanreg) II BKN Basuki Ari Wicaksono menyatakan semua persyaratan mutasi dan promosi sudah sesuai aturan mulai dari manajemen tata negara, proses dan tahapan mutasi sudah dilengkapi.
Usulan dan izin mutasi pejabat Pemkab Sidoarjo itu juga sudah diajukan ke BKN Pusat dan disetujui. Hasilnya dikembalikan lagi ke daerah.
"Setelah itu sudah menjadi kewenangan bupati untuk meng-SK-kan dan melantik,” jelas Basuki Ari kepada media.
Soal mutasi selanjutnya, Basuki Ari menyerahkan proses itu kepada Bupati Sidoarjo selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Apakah jabatan-jabatan yang masih kosong itu akan diisi dalam waktu dekat atau dalam periode kapan, Bupati Sidoarjo yang berwenang melakukannya.
”Itu kewenangan bupati atau wali kota selaku PPK,” tegas Basuki Ari.
Bupati Sidoarjo Subandi menjelaskan, mutasi dan pelantikan pejabat tidak bisa dilakukan mendadak. Perlu minimal beberapa pekan untuk memprosesnya. Nama-nama calon pejabat yang akan dimutasi diusulkan ke BKN Regional, kemudian ke BKN Pusat.
Nama-nama dan posisi jabatannya dilaporkan sesuai eselon masing-masing. Jadi, tidak bisa lagi mutasi dilakukan dengan eselon melompat-lompat. Prinsip yang digunakan adalah manajemen talenta. Penempatan pejabat dilakukan sesuai potensi.
”Jadi dapat izin atau tidaknya itu dari BKN. Dari Jakarta ke regional terus ke daerah lagi dan diproses tim. Kita lakukan pelantikan setelah ada izin dari BKN,” kata Bupati Subandi.
Bupati Sidoarjo Subandi menyampaikan bahwa BKD merupakan fondasi pembenahan pemerintahan, mutasi, rotasi, dan promosi merupakan hal yang lumrah dan biasa sebagai bagian dari pengembangan karir pegawai.
Promosi merupakan bagian dari manajemen talenta untuk menempatkan orang yang tepat di posisi yang tepat. Tidak ada istilah bupati senang atau tidak senang.
”Kita tidak bisa lagi bekerja dengan cara lama. Kita dituntut untuk lebih inovatif, kreatif, cepat, dan tanggap. Pejabat harus berani membuat terobosan yang bermanfaat langsung dan dirasakan oleh masyarakat,” kata Bupati Subandi (*)
Pewarta | : Syaiful Bahri |
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |