TIMES SIDOARJO, SIDOARJO – Pimpinan Cabang (PC) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kabupaten Sidoarjo mengecam keras tayangan program “Expose Uncensored” di Trans7 yang disiarkan pada Senin, 13 Oktober 2025. Tayangan tersebut dinilai melecehkan serta mendiskreditkan lembaga pesantren, para ulama, dan ajaran Islam rahmatan lil ‘alamin.
Ketua PC GP Ansor Sidoarjo, Choirul Mukminin, menuntut Trans7 segera menyampaikan klarifikasi dan permintaan maaf terbuka kepada masyarakat pesantren dan umat Islam.
Ia juga mendesak manajemen stasiun televisi tersebut melakukan evaluasi internal terhadap tim produksi “Expose Uncensored”.
“Kami telah mengajukan pengaduan resmi kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) baik pusat maupun daerah atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Penyiaran dan P3SPS,” tegas Choirul, Selasa (14/10/2025).
Pria yang akrab disapa Pak Choi itu juga mengimbau masyarakat, khususnya kalangan santri serta anggota Ansor dan Banser, agar tetap tenang dan tidak terprovokasi.
Ia menegaskan, perjuangan menegakkan kebenaran akan dilakukan melalui jalur hukum yang sah.
“Kami akan menyiapkan langkah hukum apabila tidak ada itikad baik dari pihak Trans7 untuk memperbaiki kesalahan dan memulihkan nama baik pesantren serta para ulama,” ujarnya.
Choirul menegaskan, pesantren dan ulama bukan sekadar lembaga keagamaan, melainkan penjaga moral bangsa. Karena itu, GP Ansor Sidoarjo tidak akan tinggal diam ketika kehormatan mereka direndahkan melalui tayangan yang dianggap tidak beretika.
“Ansor Sidoarjo akan berdiri di garda depan untuk menegakkan martabat pesantren dengan cara-cara hukum yang beradab,” tegasnya.
Hasil Kajian LBH Ansor Sidoarjo
Berdasarkan hasil kajian hukum (legal opinion) yang dilakukan oleh LBH Ansor Sidoarjo, ditemukan indikasi kuat bahwa tayangan tersebut melanggar sejumlah ketentuan perundang-undangan nasional, di antaranya:
1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, Pasal 36 ayat (5), yang mewajibkan lembaga penyiaran menjaga norma kesusilaan dan tidak menayangkan konten yang menimbulkan kebencian berdasarkan SARA.
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 juncto UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Pasal 27 ayat (3), tentang larangan penyebaran informasi bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
3. Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Perilaku Penyiaran (P3SPS) KPI, yang menuntut lembaga penyiaran untuk berimbang, tidak menghakimi, serta menghormati nilai sosial dan agama.
Ansor menilai, tayangan dengan narasi yang tidak akurat dan tidak berimbang itu telah menimbulkan keresahan publik serta merusak citra pesantren sebagai benteng moral dan pendidikan karakter bangsa.
GP Ansor Sidoarjo memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas sebagai bentuk tanggung jawab moral terhadap para kiai, santri, dan masyarakat yang berpegang pada nilai-nilai Islam yang damai dan berkemajuan.
“Kami menyerukan kepada seluruh media massa agar senantiasa menjunjung tinggi etika jurnalistik, menghormati nilai-nilai agama, serta menjaga keutuhan bangsa melalui pemberitaan yang berimbang dan bertanggung jawab,” kata Choirul Mukminin. (*)
Pewarta | : Syaiful Bahri |
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |