Alun-alun Sidoarjo setelah dilakukan revitalisasi dengan menelan anggaran Rp26,7 miliar tahun 2025. (FOTO: Syaiful Bahri/TIMES Indonesia)

Kelebihan Bayar Rp566 Juta, DPRD Sidoarjo Pertanyakan Pengawasan Proyek Alun-alun

BPK temukan kelebihan pembayaran Rp566 juta pada revitalisasi Alun-alun Sidoarjo Rp26,7 M. Komisi C DPRD Sidoarjo soroti proses pengawasan dan PHO DLHK.

TIMES Sidoarjo,Selasa 11 Agustus 2026, 20:15 WIB
317
S
Syaiful Bahri

SIDOARJOProyek revitalisasi Alun-alun Sidoarjo senilai Rp26,7 miliar tidak hanya menyisakan temuan kelebihan pembayaran. Munculnya koreksi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebesar Rp566.442.764,27 juga membuat DPRD Sidoarjo mempertanyakan proses pengawasan proyek hingga pekerjaan tersebut dinyatakan selesai.

Sorotan dewan terutama tertuju pada proses pengawasan dan serah terima pekerjaan atau Provisional Hand Over (PHO). Sebab, proyek yang berada di bawah Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Sidoarjo itu telah dinyatakan selesai melalui berita acara PHO pada 9 Januari 2026.

Namun, dalam pemeriksaan berikutnya, BPK masih menemukan adanya pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi maupun volume kontrak. Kondisi tersebut kemudian berdampak pada pembayaran kepada kontraktor yang dinilai lebih besar dibandingkan pekerjaan yang benar-benar dilaksanakan.

Ketua Komisi C DPRD Sidoarjo, H. Choirul Hidayat, menilai persoalan tersebut harus menjadi bahan evaluasi serius terhadap tata kelola proyek pemerintah daerah.

Menurutnya, pengawasan tidak semestinya hanya memastikan proyek selesai secara administratif, tetapi juga harus memastikan setiap pekerjaan yang dibayar benar-benar sesuai dengan spesifikasi dan volume yang tercantum dalam kontrak.

“Kalau dalam proses PHO sudah dinyatakan sesuai, tetapi kemudian BPK menemukan kekurangan volume dan ketidaksesuaian pekerjaan hingga nilainya ratusan juta rupiah, tentu ini harus menjadi bahan evaluasi,” ujarnya.

Politisi senior PDI Perjuangan tersebut juga menyoroti adanya perubahan pekerjaan melalui addendum dalam pelaksanaan proyek. Menurut dia, perubahan pekerjaan pada proyek yang sebelumnya telah menunjukkan persoalan atau deviasi perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan persoalan baru dalam pelaksanaan maupun pembayaran.

“Penambahan pekerjaan (addendum) di tengah pelaksanaan proyek yang sudah mengalami deviasi perlu dipertanyakan. Ini menyangkut tata kelola dan manajemen proyek,” katanya.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas pelaksanaan proyek Tahun Anggaran 2025, pemeriksaan dilakukan melalui pengujian fisik dan administrasi terhadap pekerjaan revitalisasi Alun-alun Sidoarjo.

Proyek tersebut dikerjakan oleh PT Samudra Anugrah Indah Permai (SAIP), dengan pengawasan PT Mitra Cipta Engineering. Pekerjaan dilaksanakan berdasarkan kontrak Nomor 003/PA/14.5.2/438.5.11/2025 tertanggal 14 Mei 2025.

Kontrak tersebut kemudian mengalami perubahan melalui addendum terakhir Nomor 003/PA/7.11.15/438.5.11/2025 tertanggal 7 November 2025. Setelah pekerjaan dinyatakan selesai, proses PHO dilakukan pada 9 Januari 2026.

Hasil pemeriksaan BPK kemudian menemukan sejumlah pekerjaan yang tidak sesuai dengan ketentuan kontrak. Koreksi terbesar terdapat pada pekerjaan mekanikal, elektrikal, plumbing (MEP) dan elektronik dengan nilai Rp402.927.856,85.

Koreksi berikutnya ditemukan pada pekerjaan trotoar, akses dan drainase sebesar Rp132.664.862,45. Sementara pekerjaan lainnya tercatat memiliki koreksi sebesar Rp85.020.837,47.

BPK juga mencatat koreksi pada sejumlah pekerjaan taman, antara lain amphitheater Rp4.206.549,92, taman bermain Rp10.503.034,72, taman gym Rp390.018,11, taman balita Rp553.780,29, taman lansia Rp413.787,66, dan entrance barat Rp864.648,26.

Pada pekerjaan Area Paseban, koreksi mencapai Rp20.711.633,33. Sedangkan pada pekerjaan Taman Palm tercatat sebesar Rp114.237.920,25.

Koreksi lainnya ditemukan pada sejumlah bangunan penunjang, yakni toilet umum Rp562.547,65, bangunan pengelola Rp126.347,87, bangunan penjaga Rp925.008,44, serta halte bus Rp334.168,98.

Jika seluruh koreksi tersebut diakumulasikan, nilai kelebihan pembayaran yang ditemukan BPK mencapai Rp566.442.764,27.

Temuan tersebut menjadi catatan penting bagi DPRD Sidoarjo, khususnya terkait efektivitas pengawasan sejak proyek berjalan hingga proses PHO. Sebab, persoalan tidak hanya menyangkut nilai kelebihan pembayaran, tetapi juga bagaimana pekerjaan yang kemudian dikoreksi BPK dapat sebelumnya dinyatakan selesai dan diterima dalam proses serah terima pekerjaan.

DPRD pun mendorong agar evaluasi tidak berhenti pada penyelesaian administrasi atas temuan BPK, tetapi juga menyentuh mekanisme pengawasan proyek agar persoalan serupa tidak kembali terjadi pada proyek pembangunan di Sidoarjo. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita ini juga tayang di portal nasional

Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

Baca di sini
Penulis:Syaiful Bahri
|
Editor:Deasy Mayasari

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Sidoarjo, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.