BPK Temukan Keterlambatan Proyek Alun-Alun Sidoarjo, Kontraktor Terancam Denda Rp600 Juta
Salah satu spot taman bermain anak di Alun-alun Sidoarjo (FOTO: Syaiful Bahri/TIMES Indonesia)

BPK Temukan Keterlambatan Proyek Alun-Alun Sidoarjo, Kontraktor Terancam Denda Rp600 Juta

BPK menemukan keterlambatan proyek Alun-Alun Sidoarjo oleh PT SAIP dengan potensi denda Rp601,8 juta. DPRD Sidoarjo desak DLHK segera lakukan penagihan.

TIMES Sidoarjo,Minggu 16 Agustus 2026, 12:36 WIB
267
S
Syaiful Bahri

SIDOARJOProyek pembangunan Alun-Alun Sidoarjo kembali menjadi sorotan. Selain menemukan kelebihan pembayaran sebesar Rp566,44 juta oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Sidoarjo, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga menemukan adanya keterlambatan penyelesaian pekerjaan.

Denda keterlambatan pekerjaan Alun-alun Sidoarjo membuat kontraktor pelaksana, PT Samudra Anugrah Indah Permai (SAIP), seharusnya dikenakan denda lebih dari Rp600 juta.

Temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas pekerjaan pembangunan Taman Alun-Alun Lanjutan dengan nilai kontrak sekitar Rp26,7 miliar.

Berdasarkan pemeriksaan dokumen pendukung pembayaran dan konfirmasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom), BPK menemukan pekerjaan mengalami keterlambatan selama 25 hari.

Keterlambatan tersebut berlangsung sejak 16 Desember 2025 hingga 9 Januari 2026. Sesuai ketentuan dalam kontrak, denda keterlambatan ditetapkan sebesar 1/1.000 dari nilai kontrak untuk setiap hari keterlambatan.

Dengan nilai kontrak sebesar Rp24.073.211,39 per hari, denda yang seharusnya dikenakan kepada PT SAIP mencapai Rp601.830.284,75 untuk 25 hari keterlambatan. Namun, BPK mencatat denda tersebut belum dikenakan kepada kontraktor.

Dalam LHP, hasil penghitungan nilai denda keterlambatan sebesar Rp601.830.284,75 tersebut telah disepakati bersama. Temuan ini menjadi persoalan lain dalam pelaksanaan proyek revitalisasi Alun-Alun Sidoarjo yang sebelumnya juga ditemukan memiliki kelebihan pembayaran.

BPK menemukan kelebihan pembayaran pekerjaan kepada PT SAIP sebesar Rp566.442.764,27. Dengan demikian, terdapat dua persoalan finansial yang menjadi catatan dalam proyek tersebut, yakni kelebihan pembayaran dan denda akibat keterlambatan pekerjaan.

Wakil Ketua DPRD Sidoarjo, Warih Andono, menegaskan seluruh temuan BPK harus segera ditindaklanjuti oleh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Termasuk memastikan pihak-pihak yang memiliki kewajiban segera melakukan pembayaran atau pengembalian.

“Harus segera melakukan pembayaran. Tugas DPRD mempunyai fungsi pengawasan, Maka dengan saat ini saya menyampaikan melalui media ini, monggo segera dibayarkan daripada ditagih. Lebih baik dibayarkan daripada ditagih,” kata Warih, Minggu (16/8/2026). 

Menurut Politisi senior Partai Golkar tersebut, proses penagihan merupakan tanggung jawab OPD masing-masing yang memiliki kewajiban menindaklanjuti temuan BPK.

“Nanti melakukan penagihan. Memberikan surat kepada penanggung, sing duwe tanggungan-tanggungan itu, wajib untuk melakukan pembayaran. Artinya, seluruh tanggung jawabnya OPD masing-masing,” ujarnya.

Warih menegaskan DPRD Sidoarjo akan meminta penjelasan kepada OPD terkait mengenai langkah yang telah dilakukan untuk menyelesaikan kewajiban tersebut.

“Ya, kayak DLHK, punya kewajiban untuk segera melakukan tagihan. Wajib. Nah, nanti kami DPR itu tanyanya kepada OPD. Sejauh mana OPD ini melakukan upaya penagihannya. Kan begitu,” tegasnya. 

Jika penagihan telah dilakukan berulang kali namun kewajiban tersebut tidak kunjung diselesaikan, DPRD Sidoarjo membuka kemungkinan mendorong keterlibatan aparat penegak hukum (APH).

“Nanti kalau memang sudah beberapa kali tidak bisa dilakukan, baru kita kerja sama dengan APH,” pungkas Warih. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita ini juga tayang di portal nasional

Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

Baca di sini
Penulis:Syaiful Bahri
|
Editor:Deasy Mayasari

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Sidoarjo, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.