BPK Temukan Kelebihan Bayar Rp566 Juta pada Proyek Alun-alun Sidoarjo
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan banyak catatan terkait proyek revitalisasi Alun-alun Sidoarjo.
SIDOARJO – Revitalisasi Alun-alun Sidoarjo yang menelan anggaran daerah Rp26,7 miliar menyisakan catatan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Auditor menemukan adanya pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi dan volume dalam kontrak hingga menyebabkan kelebihan pembayaran sebesar Rp566.442.764,27 kepada kontraktor pelaksana.
Temuan tersebut terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas pelaksanaan proyek Tahun Anggaran 2025. Pemeriksaan dilakukan melalui pengujian fisik dan administrasi terhadap pekerjaan revitalisasi Alun-alun Sidoarjo.
Proyek tersebut berada di bawah Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Sidoarjo. Pelaksana pekerjaan adalah PT Samudra Anugrah Indah Permai (SAIP), sedangkan pengawasan proyek dilakukan PT Mitra Cipta Engineering.
Pekerjaan dilaksanakan berdasarkan kontrak Nomor 003/PA/14.5.2/438.5.11/2025 tertanggal 14 Mei 2025. Kontrak kemudian mengalami perubahan melalui addendum terakhir Nomor 003/PA/7.11.15/438.5.11/2025 tertanggal 7 November 2025.
Pekerjaan selanjutnya dinyatakan selesai melalui Berita Acara Serah Terima (PHO) pada 9 Januari 2026.
Namun, hasil pemeriksaan BPK menunjukkan masih terdapat sejumlah pekerjaan yang tidak sesuai dengan ketentuan kontrak. Kondisi tersebut berdampak pada pembayaran yang dinilai lebih besar dibandingkan pekerjaan yang benar-benar dilaksanakan.
Temuan terbesar berada pada pekerjaan mekanikal, elektrikal, plumbing (MEP) dan elektronik dengan nilai koreksi mencapai Rp402.927.856,85. Nilai tersebut menjadi bagian terbesar dari total kelebihan pembayaran yang ditemukan auditor.
Koreksi juga ditemukan pada pekerjaan trotoar, akses dan drainase sebesar Rp132.664.862,45. Sementara pekerjaan lainnya tercatat memiliki kelebihan pembayaran sebesar Rp85.020.837,47.
BPK juga menemukan koreksi pada sejumlah pekerjaan taman. Di antaranya amphitheater Rp4.206.549,92, taman bermain Rp10.503.034,72, taman gym Rp390.018,11, taman balita Rp553.780,29, taman lansia Rp413.787,66, serta entrance barat Rp864.648,26.
Pada pekerjaan Area Paseban, auditor menghitung koreksi sebesar Rp20.711.633,33.
Sementara pada pekerjaan Taman Palm, nilai koreksi mencapai Rp114.237.920,25. Temuan ini menjadi salah satu item yang cukup besar karena menunjukkan adanya pekerjaan yang tidak sesuai dengan volume atau spesifikasi yang menjadi dasar pembayaran.
Koreksi juga ditemukan pada sejumlah bangunan penunjang. Di antaranya toilet umum Rp562.547,65, bangunan pengelola Rp126.347,87, bangunan penjaga Rp925.008,44, dan halte bus Rp334.168,98.
Jika seluruh koreksi tersebut diakumulasikan, total kelebihan pembayaran yang ditemukan BPK mencapai Rp566.442.764,27.
Plt Kepala DLHK Sidoarjo, Iswadi Pribadi, membenarkan adanya temuan BPK terkait pembangunan Alun-alun Sidoarjo tersebut.
Ia juga menyebut temuan mengenai kelebihan pembayaran kepada kontraktor pelaksana PT SAIP telah ditindaklanjuti.
“Sudah ditindaklanjuti (atas temuan BPK),” kata Iswadi melalui pesan singkat, Senin (10/8/2026).
Sebelumnya Bupati Sidoarjo Soroti Ketidaksesuaian Desain dengan Realisasi
Temuan BPK tersebut menjadi catatan baru dalam proyek revitalisasi Alun-alun Sidoarjo yang sejak proses pembangunannya sempat mendapat sorotan.
Pada 16 Desember 2025, Bupati Sidoarjo Subandi bahkan memberikan peringatan keras setelah menemukan adanya perbedaan antara desain yang dipaparkan dengan kondisi di lapangan.
Menurut Subandi, proyek tersebut merupakan salah satu ruang publik strategis sehingga pelaksanaannya harus benar-benar sesuai dengan perencanaan.
“Yang saya terima dalam perencanaan dan paparan berbeda dengan yang ada di lapangan. Ini harus menjadi perhatian serius,” tegas Subandi usai rapat internal di Opsroom Setda Sidoarjo, Selasa (16/12/2025).
Salah satu yang menjadi sorotan saat itu adalah desain lampu Penerangan Jalan Umum (PJU). Subandi meminta agar desain lampu di kawasan Alun-alun Sidoarjo dan pendopo sisi depan dibuat seragam dengan kawasan GOR Sidoarjo.
“Lampu PJU di Sidoarjo ini seharusnya diseragamkan seperti di GOR Sidoarjo. Tapi yang terpasang justru berbeda dengan rencana,” ujarnya.
Kini, setelah proyek rampung dan alun-alun telah digunakan masyarakat, temuan BPK menunjukkan bahwa persoalan revitalisasi tersebut bukan hanya menyangkut perbedaan desain.
Pemeriksaan auditor juga menemukan adanya pekerjaan yang tidak sesuai hingga berujung pada kelebihan pembayaran lebih dari setengah miliar rupiah.
Pemkab Sidoarjo pun berkewajiban memastikan seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan tersebut benar-benar ditindaklanjuti dan kelebihan pembayaran dipulihkan sesuai ketentuan. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.
Berita ini juga tayang di portal nasional
Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

