Korupsi TKD Damarsi, Mantan Ketua BPD Akui Pasang Plakat di Lahan yang Belum Sah Dibeli
Haji Sodikun,(kanan) Mantan Ketua BPD Damarsi Kecamatan Buduran, Sidoarjo usai menjalani pemeriksaan di Kejari Sidoarjo (FOTO: Syaiful Bahri/TIMES Indonesia)

Korupsi TKD Damarsi, Mantan Ketua BPD Akui Pasang Plakat di Lahan yang Belum Sah Dibeli

Penyidikan korupsi Tanah Kas Desa (TKD) Damarsi Sidoarjo terus bergulir. Mantan Ketua BPD dan pemilik lahan awal diperiksa Kejari terkait kronologi tukar guling lahan.

TIMES Sidoarjo,Senin 15 Juni 2026, 15:00 WIB
435
S
Syaiful Bahri

SIDOARJOPenyidikan dugaan korupsi penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) Damarsi, Kecamatan Buduran, terus bergulir. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo kembali memeriksa dua saksi yang dinilai mengetahui proses awal rencana tukar guling lahan pengganti TKD yang kini menjadi sorotan.

Dua saksi yang diperiksa pada Senin (15/6/2026) tersebut adalah mantan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Damarsi, Haji Sodikun, dan H. Ayugan, pemilik awal lahan yang sempat direncanakan menjadi tanah pengganti TKD Desa Damarsi.

Usai menjalani pemeriksaan, Sodikun mengungkapkan bahwa dirinya ikut terlibat dalam pemasangan patok atau plakat bertuliskan tanah TKD di lahan milik H. Ayugan pada tahun 2019. Padahal saat itu proses pembelian maupun tukar guling lahan belum selesai.

"Ya memang saat itu ada rencana tukar guling dengan tanah yang kita tancapi plakat. Tapi setelah itu terjadi pembangunan sampai selesai, kami tidak mengikuti lagi," ujar Sodikun di Kantor Kejari Sidoarjo.

Ia menjelaskan, pemasangan plakat tersebut dilakukan sebagai bentuk sosialisasi kepada masyarakat mengenai rencana lokasi pengganti TKD. Namun status lahan saat itu masih milik pribadi dan belum menjadi aset desa.

article

"Itu sebagai sosialisasi ke masyarakat. Bahwa ini loh rencana TKD ditukar ke lahan ini," katanya.

Sodikun juga mengaku BPD mengetahui adanya wacana tukar guling tersebut. Bahkan, pihaknya sempat mengikuti beberapa pertemuan dengan pihak pengembang terkait rencana pengadaan lahan pengganti TKD.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa hingga masa jabatannya berakhir pada 2020, proses pembelian lahan pengganti tersebut belum selesai dan dirinya tidak mengetahui perkembangan selanjutnya.

"Sampai saya purna dari BPD, prosesnya belum tahu. Karena waktu itu masih berupa wacana," ungkapnya.

Saat ditanya mengenai alasan pemasangan plakat dilakukan sebelum lahan resmi dibeli desa, Sodikun menyebut pihak desa saat itu telah memperoleh informasi bahwa pemilik lahan telah menerima uang tanda jadi atau uang muka (DP).

"Karena waktu itu katanya sudah ada kepastian bahwa Pak Haji Ayugan sudah dikasih tanda jadi atau DP. Itu yang saya tahu," ucapnya (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita ini juga tayang di portal nasional

Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

Baca di sini
Penulis:Syaiful Bahri
|
Editor:Wahyu Nurdiyanto

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Sidoarjo, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.