Bupati Subandi Tegaskan Larangan Mobil Dinas Dipakai Mudik ke Luar Sidoarjo
Bupati Sidoarjo Subandi larang mobil dinas untuk mudik ke luar daerah. ASN hanya boleh gunakan di wilayah Sidoarjo. Sanksi tegas menanti pelanggar, termasuk penurunan pangkat.
SIDOARJO – Bupati Sidoarjo, Subandi menegaskan larangan penggunaan mobil dinas untuk kepentingan mudik ke luar daerah selama libur Hari Raya Idulfitri. Kendaraan dinas diminta tetap berada di wilayah Kabupaten Sidoarjo dan hanya digunakan secara terbatas.
Subandi mengatakan kendaraan dinas tetap boleh dibawa pulang oleh pejabat atau pegawai yang berhak menggunakan. Namun penggunaannya tidak diperbolehkan untuk perjalanan ke luar kota.
“Silakan mobil dinas dibawa di rumah supaya tetap dipanasi. Tapi gunakan hanya di sekitar Sidoarjo saja, tidak boleh dipakai ke luar kota,” kata Subandi, Sabtu (14/5/2026).
Ia menegaskan, pemerintah daerah telah menyiapkan sanksi bagi aparatur sipil negara (ASN) yang melanggar aturan tersebut. Instruksi itu juga sudah disampaikan kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) melalui Sekretaris Daerah.
“Kalau nanti masih menggunakan sampai luar kota tentu ada sanksi. Bisa berupa penurunan pangkat dan lainnya. Itu sudah kita sampaikan,” tegasnya.
Menurut Subandi, kebijakan tersebut akan mulai berlaku sejak H-1 Lebaran hingga masa cuti bersama berakhir. Surat edaran terkait aturan itu juga telah disiapkan dan disampaikan kepada seluruh ASN di lingkungan Pemkab Sidoarjo.
“Mulai H-1 sampai selesai masa cuti. Surat edarannya sudah kita siapkan. Mudah-mudahan semua ASN terutama yang menggunakan mobil dinas bisa mengikuti edaran Bupati,” ujarnya.
Selain itu, Subandi juga menyinggung momentum perayaan Nyepi yang tahun ini berdekatan dengan Idulfitri. Ia menilai masyarakat Sidoarjo telah terbiasa menjaga toleransi antarumat beragama.
“Di Sidoarjo Nyepi dan Lebaran beriringan. Kita saling menghormati. Nyepi dulu baru Lebaran. Toleransi ini sudah menjadi kebiasaan masyarakat Sidoarjo dan kita jaga bersama,” jelasnya.
Terkait tradisi takbir keliling, Subandi mengatakan kegiatan tersebut tetap diperbolehkan. Namun pelaksanaannya diimbau cukup dilakukan di lingkungan masing-masing agar tidak mengganggu masyarakat lainnya.
“Takbir keliling tetap boleh, tapi kita arahkan cukup di lingkungan masing-masing. Ini juga bagian dari kearifan lokal yang harus kita jaga supaya tetap tumbuh di Kabupaten Sidoarjo,” pungkasnya. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

