https://sidoarjo.times.co.id/
Kriminal

Imigrasi Surabaya Deportasi Dua WNA China karena Curi Uang Penumpang di Pesawat

Rabu, 04 Februari 2026 - 12:45
Curi Uang Penumpang di Pesawat, Dua WNA China Dideportasi Imigrasi Surabaya Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya saat menunjukkan barang bukti uang yang dicuri WNA China dalam pesawat. (FOTO: Syaiful Bahri/TIMES Indonesia)

TIMES SIDOARJO, SURABAYA – Dua Warga Negara Asing (WNA) asal China diamankan petugas setibanya di Bandara Internasional Juanda, Surabaya. Tersangka Keduanya diduga melakukan pencurian uang penumpang saat berada di dalam pesawat

Peristiwa itu terjadi dalam penerbangan dari Jakarta menuju Bandara Juanda pada Kamis 22 Januari 2026 dengan tersangka berinisial WM dan LJ. 

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya (Imigrasi Surabaya), Agus Winarto mengatakan korban merupakan Warga Negara Malaysia. Ia kehilangan uang tunai sebesar Rp5 juta dan USD 500 dolar Amerika Serikat.

"Informasi diterima petugas sekitar pukul 12.30 WIB. Laporan tersebut disampaikan oleh tim Subdirektorat Penyidikan Direktorat Jenderal Imigrasi yang kebetulan berada dalam penerbangan yang sama," kata Agus Winarto dalam keterangan pers pada, Rabu (4/2/2026).

Ia menambahkan, pada saat kejadian sekira pukul 11.15 WIB, korban meninggalkan kursinya menuju ke toilet. Ketika kembali, diketahui tas korban sudah dalam keadaan terbuka. 

Awak kabin kemudian menunjukkan seorang penumpang berinisial WM. Saat korban kembali ke kursinya, tas miliknya ditemukan dalam kondisi terbuka dan berada di dekat tersangka.

"Pemeriksaan dilakukan bersama awak kabin. Dalam proses tersebut, tersangka WM tiba-tiba melemparkan sejumlah uang ke arah kursi korban," ungkapnya.

Dalam pemeriksaan, WM mengakui telah mengambil uang korban. Ia sempat berdalih mengira tas tersebut adalah miliknya. Sementara LJ diduga turut bekerja sama dalam aksi tersebut.

Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Timur, Suyitno menyatakan, meski korban telah memaafkan perbuatan pelaku, proses pemeriksaan tetap dilanjutkan.

“Keberadaan yang bersangkutan tidak memberikan manfaat dan melanggar kebijakan selektif keimigrasian,” ujar petugas Imigrasi.

Terhadap WM dan LJ, Imigrasi menjatuhkan Tindakan Administrasi Keimigrasian. Keduanya dikenai Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Kita lakukan deportasi dan penangkalan. Dalam waktu tertentu yang bersangkutan tidak bisa masuk ke Indonesia,” ucapnya. (*)

Pewarta : Syaiful Bahri
Editor : Wahyu Nurdiyanto
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Sidoarjo just now

Welcome to TIMES Sidoarjo

TIMES Sidoarjo is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.