Tak Hanya Pokir, KPK Juga Soroti Narsum DRPD Sidoarjo Rp1,4 Juta per Jam
KPK menyoroti program pokir dan honor narasumber anggota DPRD Sidoarjo sebesar Rp1,4 juta per jam.
SIDOARJO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti sejumlah program dan mekanisme penganggaran di Kabupaten Sidoarjo. Di antaranya pelaksanaan program pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD serta pemberian honorarium kepada anggota DPRD Sidoarjo yang menjadi narasumber dalam kegiatan organisasi perangkat daerah (OPD).
Sorotan tersebut disampaikan KPK melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) saat kegiatan supervisi yang digelar di Kantor Pemerintah Kabupaten Sidoarjo pada 9 Juni 2026. Kegiatan itu dihadiri seluruh anggota DPRD Sidoarjo bersama jajaran OPD di lingkungan Pemkab Sidoarjo.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah pemberian honorarium kepada anggota DPRD yang kerap menjadi narasumber dalam berbagai kegiatan OPD. Berdasarkan skema yang selama ini berjalan, anggota DPRD menerima honorarium sebesar Rp 1,4 juta per jam. Dalam satu kegiatan, rata-rata anggota dewan mengisi materi selama dua jam sehingga honor yang diterima mencapai sekitar Rp 2,8 juta untuk sekali kegiatan.
Menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan KPK, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo memutuskan menghentikan sementara pelaksanaan program pokir dan penggunaan anggota DPRD sebagai narasumber dalam kegiatan perangkat daerah.
Ketua DPRD Sidoarjo, Abdillah Nasih, membenarkan adanya rekomendasi dari KPK tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa evaluasi yang dilakukan Korsupgah KPK tidak hanya berfokus pada pokir maupun honor narasumber anggota dewan.
Menurutnya, supervisi yang dilakukan KPK mencakup berbagai aspek tata kelola pemerintahan secara menyeluruh dengan tujuan memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap regulasi.
"Rekomendasi KPK melalui Korsupgah tidak secara khusus hanya membahas pokir dan narasumber. Yang dilakukan KPK adalah evaluasi tata kelola pemerintahan secara umum agar pelaksanaannya lebih baik, transparan, akuntabel, dan sesuai mekanisme yang berlaku," ujar Cak Nasih sebutan akrab Politisi PKB itu, Rabu (24/6/2026).
Ia menjelaskan, pokir dan narasumber hanya menjadi sebagian dari materi evaluasi yang dibahas dalam supervisi tersebut. Porsi pembahasan yang lebih besar, kata dia, justru menyangkut berbagai aspek tata kelola di lingkungan eksekutif.
"Pokir dan narasumber hanya menjadi sebagian dari materi evaluasi. Porsi yang lebih banyak justru berada di lingkungan eksekutif, mulai pengadaan barang dan jasa, penetapan penyedia atau pemenang tender, harga satuan, pelaksanaan program dan proyek perangkat daerah, bantuan hibah, hingga urusan mutasi aparatur," ungkapnya.
Cak Nasih menambahkan, DPRD Sidoarjo bersama Pemkab Sidoarjo berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang diberikan KPK. Upaya tersebut akan dilakukan melalui penataan mekanisme kerja, penguatan sistem pengawasan, serta perbaikan tata kelola pemerintahan.
Menurutnya, langkah tersebut penting untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah sekaligus memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran publik.
"Kami berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang diberikan KPK agar tata kelola pemerintahan di Sidoarjo semakin baik, transparan, dan akuntabel," pungkasnya. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.
Berita ini juga tayang di portal nasional
Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

