Dugaan Korupsi TKD Damarsi Buduran, Kejari Sidoarjo Periksa Sekdes hingga Kaur Kesra
Tim Pidsus Kejari Sidoarjo memeriksa empat perangkat Desa Damarsi Buduran sebagai saksi kasus dugaan korupsi alih fungsi Tanah Kas Desa (TKD) menjadi kos elite.
SIDOARJO – Penyidikan dugaan korupsi pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) Damarsi, Kecamatan Buduran, terus berkembang. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo kembali memeriksa empat perangkat Desa Damarsi yang diduga mengetahui proses alih fungsi lahan kas desa hingga berdiri bangunan rumah kos elite.
Pemeriksaan dilakukan oleh tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) di Kantor Kejari Sidoarjo, Senin (22/6/2026). Keempat perangkat desa tersebut dimintai keterangan sebagai saksi untuk mendalami dugaan penyalahgunaan aset desa yang kini menjadi perhatian publik.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sidoarjo, Sigit Sambodo, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap empat perangkat desa aktif tersebut.
"Benar, hari ini tim Pidsus Kejari Sidoarjo memeriksa empat perangkat desa aktif sebagai saksi dalam perkara dugaan penjualan Tanah Kas Desa Damarsi yang berubah menjadi rumah kos elite," kata Sigit kepada wartawan.
Menurut Sigit, pemeriksaan saksi masih menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti dan mengungkap secara utuh kronologi pemanfaatan lahan kas desa tersebut. Penyidik masih akan memanggil sejumlah pihak lain yang dinilai mengetahui proses perubahan status maupun pemanfaatan lahan tersebut.
"Tunggu hasil pemeriksaan selanjutnya saja. Karena masih banyak saksi lainnya yang harus diperiksa," ujarnya.

Sigit menegaskan, penyidik tidak menutup kemungkinan memanggil pihak-pihak lain yang terkait, termasuk kepala desa maupun pihak pengembang yang diduga terlibat dalam pembangunan rumah kos di atas lahan aset desa tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, empat perangkat desa yang diperiksa adalah Sekretaris Desa Damarsi Muhammad Faroid, Kepala Seksi Pemerintahan Ali Maskhan, Kaur Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Luk'ayi, serta Kepala Seksi Perencanaan Riski Amelia.
Usai menjalani pemeriksaan, Muhammad Faroid mengaku telah menyampaikan seluruh informasi yang diketahuinya kepada penyidik. "Ya sudah, intinya saya menyampaikan keterangan kepada penyidik sesuai yang saya ketahui," ujarnya singkat.
Hal senada disampaikan Ali Maskhan. Ia membenarkan dirinya memenuhi panggilan penyidik Kejari Sidoarjo terkait perkara tersebut. "Iya, saya datang memenuhi panggilan pemeriksaan terkait kasus TKD Desa Damarsi," katanya.
Ali mengaku tidak sendirian menjalani pemeriksaan karena sejumlah perangkat desa lainnya juga turut dimintai keterangan. Namun, ia enggan mengungkap materi pertanyaan yang diajukan selama pemeriksaan berlangsung.
Saat ini, tim penyidik masih fokus menelusuri dokumen-dokumen yang berkaitan dengan status kepemilikan dan pemanfaatan TKD Damarsi. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan negara atau aset desa.
Kasus dugaan penyalahgunaan TKD Damarsi menjadi sorotan karena menyangkut pengelolaan aset desa yang seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat. Kejari Sidoarjo memastikan proses penyidikan akan terus berjalan hingga seluruh fakta hukum dalam perkara tersebut terungkap secara jelas. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.
Berita ini juga tayang di portal nasional
Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

