Bupati Sidoarjo Laporkan Suami Wabup ke Polda Jatim
Rahmat Muhajirin dilaporkan atas dugaan tindak pidana penggelapan tiga Sertipikat Hak Milik (SHM) milik Subandi yang tak kunjung dikembalikan.
SIDOARJO – Bupati Sidoarjo, Subandi melaporkan Rahmat Muhajirin, suami dari Wakil Bupati Sidoarjo, Mimik Idayana ke Polda Jatim.
Rahmat Muhajirin dilaporkan atas dugaan tindak pidana penggelapan tiga Sertipikat Hak Milik (SHM) milik Subandi yang tak kunjung dikembalikan.
Kuasa hukum Bupati Subandi, Billy Handiwiyanto dan Moch Arifin menerangkan kronologi dugaan penggelapan tersebut bermula saat pembentukan tim pemenangan Subandi-Mimik Idayana saat maju Pilkada 2024.
Peristiwa tersebut terjadi pada 2 November 2024 lalu. Saat itu ada pembahasan pembentukan tim pemenangan paslon Subandi-Mimik, termasuk dana operasional untuk relawan dan kordinator di berbagai tingkatan.
Kemudian, meski tidak ada kewajiban, Subandi menyerahkan tiga SHM asli sebagai itikad baik dan sebagai bentuk kesungguhan. Dana operasional tim pemenangan tersebut selanjutnya dikirim ke rekening PT Jaya Makmud Rafi Mandiri, milik anak Subandi, Muchammad Rafi Wibisono.
"Semua sudah diterima langsung oleh bapak RM, sebagaimana dalam tanda terima tanggal 18 November 2024," ungkap Billy Handiwiyanto dalam keterangan tertulis yang diterima TIMES Indonesia pada, Rabu (18/7/2026).
Billy menambahkan, setelah Pilkada selesai dan Subandi Mimik ditetapkan sebagai kepala daerah terpilih, pihak pelapor memberikan laporan penggunaan dana operasional tim pemenangan tersebut dan juga meminta pengembalian tiga sertipikat yang diserahkan pada awal November 2024.
“Sampai sekarang tiga sertipikat tersebut belum dikembalikan,” tegas Billy.
Karena tak kunjung dikembalikan, Subandi melayangkan surat teguran pada 27 Januari 2026 untuk meminta tiga sertipikat dikembalikan. Karena tidak ada itikad, akhirnya kasus ini dilaporkan ke Polda Jatim.
"Dengan terpaksa kami melaporkan ke Polda Jatim untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," lanjutnya.
Menurut Billy setiap orang memang berhak melaporkan dugaan tindak pidana. Namun, laporan tersebut harus disertai bukti yang sesuai fakta hukum.Ia pun memastikan tudingan dugaan penipuan investasi tidak benar.
"Bukti Pak Subandi sangat kuat dan jelas, sangat terperinci, rapi, dan lengkap karena memang berdasarkan fakta. Hal tersebut bukan kasus investasi," ungkapnya.
Sementara, Rahmat Muhajirin melalui kuasa hukumnya, Dimas Yemahera Al-Farouq menangatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Terkait laporan saudara Subandi (ke Polda Jatim), pada intinya kami siap menghadapi laporan tersebut,” katanya.
Menurut Dimas, pihaknya juga siap memberikan bukti-bukti bahwa apa yang dilaporkan Bupati Subandi terhadap Rahmat Muhajirin itu tidak benar.
“Terkait SHM yang diserahkan, sudah menjadi barang bukti yang masuk dalam laporan di Bareskrim,” pungkasnya (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.



