TIMES SIDOARJO, SIDOARJO – Bupati Sidoarjo Subandi terus mendorong percepatan serah terima Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) dari pengembang kepada Pemkab Sidoarjo. Fasilitas umum dan sosial bisa dibangun melalui anggaran daerah.
“Saya sudah perintahkan Dinas Perkim setiap bulan minimal ada tiga PSU yang sudah diserahkan kepada Pemkab Sidoarjo,” kata Bupati Sidoarjo, Subandi saat dikonfirmasi di Pendopo Delta Wibawa, Jumat (1/8/2025).
Subandi mengatakan saat ini sudah ada kemudahan untuk penyerahan PSU tersebut. Warga perumahan bisa mengajukan sendiri penyerahan fasum dan fasos apabila sudah ditinggalkan sama developernya. Dokumen kesepakatan warga untuk menyerahkan PSU ditujukan ke BPN Sidoarjo untuk diproses.
Kemudahan ini dibuat karena Bupati Subandi kerap menerima keluhan dari warga perumahan, misalkan lampu PJU mati, jalan rusak maupun taman tidak terurus. Kalau warga sumbangan nominalnya terlalu besar. Sedangkan anggaran daerah tidak bisa digunakan karena statusnya masih milik pengembang.
“Kita lakukan upaya semua masyarakat untuk bisa mendapatkan hak fasilitas pembangunan yang sama. Tapi kalau status PSU masih milik pengembang kita tidak masuk, makanya harus diserahkan ke pemkab dulu baru bisa kami perbaiki,” ungkapnya.
Sementara Kepala Dinas Perumahan Permukiman Cipta Karya Dan Tata Ruang (P2CKTR) Sidoarjo M Bachruni Aryawan menyampaikan berbagai upaya telah dilakukan untuk mendesak developer segera menyerahkan PSU.
Menurut Bachruni, di bulan Juli kemarin pihaknya telah mengirimkan surat kepada belasan pengembang, dan sudah mendapat respon positif. Artinya mereka sanggup untuk memproses serah terima PSU tersebut.
“Ada sekitar 10 pengembang yang sudah merespon, empat diantaranya sudah memenuhi syarat PSU untuk diserahkan ke pemkab. Yang lain masih proses di BPN,” ungkapnya.
Ia menambahkan saat ini sudah ada 125 pengembang yang menyerahkan PSU kepada Pemkab Sidoarjo dari total 530 developer di kota delta. Untuk menentukan hal tersebut memang butuh kerja keras. Karena salah satu persoalan yang menghambat percepatan penyerahan PSU ini adalah ada perumahan yang sudah lama dibangun site plan tidak sesuai.
Oleh sebab itu Dinas P2CKTR sedang menggodok aturan bahwa kalau memang pada saat pembangunan belum ada regulasi yang mengharuskan 40 persen dari luas lahan berupa PSU.
“Nah ini sedang kami bahas aturannya. Walaupun nanti kurang dari syarat 40 persen rencananya akan dikenakan denda sesuai kekurangan luas PSU,” tutup Bachruni. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Bupati Sidoarjo Subandi Genjot Serah Terima PSU, Warga Perumahan Bisa Ajukan Sendiri
Pewarta | : Syaiful Bahri |
Editor | : Deasy Mayasari |