TIMES SIDOARJO, SIDOARJO – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sidoarjo mencatat terdapat 192 pondok pesantren yang terdaftar dalam sistem Education Management Information System (EMIS). Namun, dari jumlah tersebut, hanya sekitar 157 pesantren yang masih aktif menjalankan kegiatan pendidikan.
Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kemenag Sidoarjo, Moh. Sholehuddin, menjelaskan bahwa sejumlah pesantren berhenti beroperasi karena berbagai faktor.
“Yang tidak aktif ini mungkin disebabkan tidak ada yang meneruskan pengelolaannya, atau karena kehilangan kepercayaan dari masyarakat,” ujarnya, Jumat (10/10/2025).
Menurut Sholehuddin, pihaknya menghadapi kendala dalam memantau perkembangan pesantren di daerahnya. Hal ini lantaran tidak semua pengelola pesantren rutin memperbarui data mereka di EMIS, padahal pembaruan seharusnya dilakukan setiap enam bulan sekali.
“Data yang perlu diperbarui meliputi guru yang masuk dan keluar, jumlah santri, serta kondisi sarana dan prasarana. Namun kesadaran untuk meng-update data itu masih rendah, sehingga Kemenag kesulitan melakukan monitoring,” jelasnya.
Ia mencontohkan, tanpa pembaruan data, pihak Kemenag tidak mengetahui jika dalam satu tahun terakhir ada pembangunan fasilitas baru di sebuah pesantren.
Sholehuddin juga menjelaskan bahwa proses perizinan pendirian pesantren berbeda dengan lembaga pendidikan formal seperti madrasah. Jika madrasah harus memiliki sarana prasarana lengkap sebelum mengajukan izin, maka pesantren justru sebaliknya.
“Pesantren bisa mengajukan izin operasional setelah memiliki minimal 20 santri mukim, kegiatan pengajian, dan asrama santri. Sedangkan izin mendirikan bangunan menjadi kewenangan pemerintah daerah atau dinas terkait,” ucapnya. (*)
Pewarta | : Syaiful Bahri |
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |