TIMES SIDOARJO, JAKARTA – Indonesia resmi memasuki rezim baru hukum pidana dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta Undang-Undang Penyesuaian Pidana sejak 2 Januari 2026. Ketiga regulasi ini menandai berakhirnya dominasi produk hukum pidana warisan kolonial.
Pakar hukum pidana Universitas Trunojoyo Madura, Aris Hardinanto, menilai pemberlakuan ketiga undang-undang tersebut sebagai tonggak penting pembaruan sistem hukum pidana nasional.
“Mulai 2 Januari, hukum pidana Indonesia resmi memasuki babak baru. KUHP dan KUHAP yang berlaku saat ini menggantikan regulasi peninggalan kolonial serta KUHAP 1981,” ujar Aris, Senin (5/1/2026).
Ia menjelaskan, KUHP dan KUHAP baru memuat sejumlah pembaruan yang disesuaikan dengan perkembangan zaman dan karakter masyarakat Indonesia. Beberapa di antaranya adalah pengakuan hukum adat sebagai sumber hukum pidana, konsep pemaafan hakim, serta pengaturan baru terkait pidana mati yang tidak lagi bersifat mutlak.
Menurut Aris, KUHP baru disusun dengan pendekatan keseimbangan, mengadopsi perkembangan hukum pidana global tanpa meninggalkan nilai-nilai nasional.
Meski demikian, ia menekankan bahwa implementasi KUHP masih membutuhkan aturan turunan, seperti Peraturan Pemerintah tentang hukum yang hidup di masyarakat, pidana kerja sosial, serta undang-undang tata cara pelaksanaan pidana mati.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto, Eddy Daullata Sembiring, menyatakan dukungannya terhadap pemberlakuan KUHP baru sebagai produk hukum nasional.
Ia menyebut KUHP baru sebagai tonggak penting dalam upaya pembaruan hukum pidana Indonesia. Menurut Eddy, perbedaan pandangan yang muncul dalam tahap awal penerapan merupakan hal wajar dalam setiap perubahan besar di bidang hukum.
“Jika hukum pidana warisan kolonial bisa diberlakukan selama puluhan tahun, maka seharusnya kita optimistis KUHP baru ini juga dapat diterapkan secara efektif ke depan,” ujarnya.
Eddy berharap, penerapan KUHP baru mampu meningkatkan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat sekaligus mencerminkan nilai keadilan yang sejalan dengan jati diri bangsa Indonesia. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: KUHP Baru Resmi Berlaku, Indonesia Masuki Babak Baru Hukum Pidana
| Pewarta | : Sutrisno |
| Editor | : Wahyu Nurdiyanto |