TIMES SIDOARJO, SIDOARJO – Pemkab Sidoarjo melalui Dewan Pengupahan mengirimkan tiga usulan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2026.
Tiga usulan skema kenaikan UMK Sidoarjo tersebut dikirim setelah sebelumnya dilakukan rapat intensif pada Jumat (19/12) yang melibatkan unsur pengusaha, serikat pekerja, akademisi, dan Pemkab Sidoarjo.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sidoarjo, Ainun Amalia, mengatakan pihaknya mengambil posisi moderat dengan menggunakan rumus alfa 0,7. Rumus tersebut berada di tengah antara tuntutan pengusaha dan serikat pekerja.
“Masing-masing perwakilan, baik dari pengusaha maupun serikat pekerja, memiliki rumusan tersendiri,” kata Ainun Amalia, Selasa (23/12/2025).
Menurut Ainun, perbedaan pandangan terkait usulan kenaikan UMK disebabkan karena serikat pekerja menggunakan rumus alfa tertinggi, sementara unsur pengusaha menggunakan rumus alfa terendah.
Saat ini, UMK Sidoarjo tercatat sebesar Rp 4.940.090. Dalam rapat tersebut, muncul tiga usulan resmi yang kemudian diserahkan ke pemerintah provinsi untuk dikaji lebih lanjut bersama Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur.
Unsur Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengusulkan kenaikan UMK 2026 dengan alfa 0,5, atau naik Rp 261.825 (5,30 persen), sehingga UMK menjadi Rp 5.201.915. Apindo juga tidak mengusulkan adanya Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK).
Sementara itu, unsur serikat pekerja mengusulkan kenaikan dengan alfa 0,9, atau naik Rp 371.297 (7,52 persen), sehingga UMK diusulkan menjadi Rp 5.311.387.
Selain itu, serikat pekerja juga mengajukan UMSK sebesar Rp 5.577.163, dengan perhitungan berdasarkan UMSK Sidoarjo tahun 2025 sebesar Rp 5.187.094.
Adapun unsur Pemkab Sidoarjo dan akademisi mengusulkan kenaikan dengan alfa 0,7, yakni naik Rp 316.561 atau 6,41 persen, sehingga UMK Sidoarjo 2026 diusulkan sebesar Rp 5.256.651.
“Dalam rapat dewan pengupahan, kami mengangkat tiga usulan. Jadi tidak bisa satu suara. Tiga usulan itu kami sampaikan ke provinsi untuk dilakukan pengkajian,” terangnya.
Ia menambahkan, sebelum rapat digelar, seluruh anggota dewan pengupahan telah berkoordinasi melalui grup WhatsApp untuk memastikan setiap unsur hadir dengan perhitungan yang matang.
“Sebelumnya kami sudah berkoordinasi melalui grup dewan pengupahan. Kami sampaikan, monggo sudah ada hitungannya dari pusat, silakan dihitung sesuai rumus masing-masing. Jadi saat rapat hari Jumat itu sudah clear,” katanya.
Rapat tersebut juga dihadiri oleh Bupati Sidoarjo, Subandi. Setelah seluruh usulan disepakati sebagai bahan rekomendasi, dokumen hasil rapat langsung ditandatangani oleh Bupati Sidoarjo dan diserahkan ke Pemprov Jatim.
“Kami mengambil posisi tengah. Kenaikannya sudah signifikan, berada di antara pengusaha dan serikat pekerja. Untuk keputusan akhir, nantinya kembali lagi ke Dewan Pengupahan Provinsi,” ucapnya. (*)
| Pewarta | : Syaiful Bahri |
| Editor | : Wahyu Nurdiyanto |