TIMES SIDOARJO, JAKARTA – AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia) menyatakan keprihatinannya besar terhadap gugatan perdata senilai Rp 200 miliar yang diajukan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman terhadap Tempo, yang terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 684/Pdt.G/2025/PN JKT SEL pada 1 Juli 2025.
Gugatan ini bermula dari pemberitaan Tempo tanggal 16 Mei 2025 berjudul “Poles-Poles Beras Busuk”, yang mengulas kebijakan pembelian gabah oleh BULOG berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 14 Tahun 2025. Kebijakan tersebut menjadikan semua kualitas gabah bisa dibeli dengan harga Rp 6.500 per kilogram, dengan tujuan mempercepat pencapaian cadangan beras nasional.
Kementan melalui Biro Komunikasi menilai penggunaan kata “busuk” dalam poster pemberitaan merugikan citra institusi. Komplain tersebut kemudian dibawa ke Dewan Pers yang memfasilitasi mediasi. Dewan Pers mengeluarkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) yang memuat lima poin, antara lain: penggantian judul poster, moderasi komentar di media sosial, dan permintaan maaf kepada pihak pengadu. Tempo telah menjalankan semua rekomendasi tersebut, termasuk mengganti judul poster menjadi “Main Serap Gabah Rusak” pada 19 Juni 2025.
Meski demikian, gugatan perdata tetap diajukan oleh Menteri Pertanian pada 1 Juli 2025. Sidang pertama dijadwalkan berlangsung pada 15 September 2025 di PN Jakarta Selatan. Sikap AMSI
Dalam pernyataan resminya, AMSI menyampaikan lima poin sikap sebagai berikut:
-
AMSI mengecam pengajuan gugatan tersebut karena dinilai mengancam kebebasan pers dan ruang kritik terhadap kebijakan publik. Setiap media yang memberitakan hal publikasi berbasis fakta dan akurasi—sebagaimana fungsi pers sebagai pilar demokrasi dan kontrol sosial—seharusnya dilindungi.
-
AMG mengingatkan bahwa tuduhan atau gugatan hukum terhadap media dapat menjadi preseden buruk kriminalisasi pers. Padahal, berdasarkan Undang‑Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pers sebaiknya menyelesaikan sengketa melalui mekanisme Dewan Pers.
-
AMSI menyerukan agar semua pihak membuka ruang dialog dan mediasi terlebih dahulu. Penyelesaian melalui musyawarah dan komunikasi terbuka dianggap lebih produktif dan menjaga iklim demokrasi yang sehat. Gugatan perdata besar sebaiknya menjadi opsi terakhir.
-
Karena Tempo telah melaksanakan rekomendasi Dewan Pers, AMSI berharap pengadilan mempertimbangkan fakta tersebut dalam putusannya agar prinsip kebebasan pers tetap terjaga.
-
AMSI menegaskan bahwa kebebasan pers adalah pilar demokrasi yang harus di lindungi. Pejabat publik harus menerima kritik selama dilakukan dengan berbasis fakta, akurasi, dan etika jurnalistik—sementara media berhak mengangkat isu publik, dan negara berkewajiban menjaga ruang itu tetap terbuka.
AMSI menilai kasus ini sebagai momentum penting untuk memperjelas batas yang sehat antara kritik, pemberitaan, dan perlindungan reputasi pejabat publik. Mengalihkan sengketa pers ke ranah perdata dengan nilai besar berisiko menekan kebebasan media, sebaliknya mendorong penyelesaian melalui Dewan Pers menurut mekanisme yang telah diatur. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: AMSI: Gugatan Menteri Pertanian kepada Tempo Potensi Preseden Buruk
| Pewarta | : Imadudin Muhammad |
| Editor | : Wahyu Nurdiyanto |