TIMES SIDOARJO, SURABAYA – Penolakan sejumlah koalisi masyarakat sipil terhadap rencana penambahan lapisan (layer) tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) dinilai tidak sepenuhnya mencerminkan kondisi riil di lapangan. DPR menilai kebijakan layer cukai tersebut justru dirancang untuk melindungi petani tembakau dan pelaku usaha rokok skala kecil dari tekanan pasar serta maraknya peredaran rokok ilegal.
Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Eric Hermawan, mengatakan penambahan layer cukai merupakan langkah strategis yang bersifat transisi dalam tata kelola fiskal nasional.
“Kebijakan ini tidak semata soal penerimaan negara, tetapi upaya menciptakan struktur cukai yang lebih adil dan adaptif. Petani tembakau dan pelaku IKM rokok justru perlu dilindungi agar tidak tersingkir oleh rokok ilegal,” ujar Eric, Sabtu (17/1/2026).
Menurut Eric, terdapat tiga tujuan utama kebijakan tersebut. Pertama, melindungi petani tembakau dan industri kecil menengah (IKM) rokok agar tetap bertahan dan tumbuh secara legal. Kedua, mengoptimalkan penerimaan negara secara berkeadilan. Ketiga, menekan peredaran rokok ilegal melalui penataan struktur tarif yang lebih realistis.

Ia menjelaskan, dalam kajian ekonomi publik dikenal konsep second-best policy, yakni kebijakan antara yang diterapkan ketika kebijakan ideal belum dapat dijalankan secara optimal.
“Kalau produsen kecil langsung dipaksa ke tarif tinggi, yang terjadi bukan berhenti produksi, tetapi berpindah ke jalur ilegal. Negara tidak mendapat penerimaan, pekerja kehilangan penghasilan,” tegasnya.
Dukungan terhadap kebijakan ini juga datang dari petani tembakau di berbagai daerah sentra produksi, seperti Pamekasan, Sumenep, Pasuruan, Lombok, dan Temanggung. Mereka berharap pemerintah memberikan kepastian kebijakan yang berpihak pada keberlanjutan usaha dan stabilitas ekonomi daerah.
Eric menambahkan, rokok ilegal tidak memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara maupun Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) yang selama ini dimanfaatkan untuk pembiayaan kesehatan dan layanan publik di daerah.
“Secara fiskal, penerimaan kecil tapi legal jauh lebih bermanfaat bagi rakyat dibanding tarif tinggi yang tidak pernah masuk ke kas negara,” katanya.
Ia menegaskan, penambahan layer cukai bukan upaya mempermudah konsumsi rokok, melainkan strategi transisi yang harus diiringi penguatan pengawasan dan perlindungan tenaga kerja.
“Kesehatan publik tetap prioritas, tetapi keadilan sosial juga tidak boleh diabaikan. Kebijakan publik harus relevan dengan kondisi masyarakat,” pungkas Eric. (*)
| Pewarta | : Rudi Mulya |
| Editor | : Hendarmono Al Sidarto |