https://sidoarjo.times.co.id/
Berita

Kemenhaj: Pembagian Kuota Haji 2026 Harus Adil dan Proporsional

Kamis, 20 November 2025 - 14:28
Kementerian Haji dan Umrah Tegaskan Pembagian Kuota Haji 2026 Harus Adil dan Proporsional Jemaah haji Indonesia tiba di Madinah (foto: MCH 2025 Kemenag RI)

TIMES SIDOARJO, JAKARTAKementerian Haji dan Umrah menekankan bahwa pembagian kuota haji reguler antarprovinsi untuk penyelenggaraan haji 1447 H/2026 M mengacu pada prinsip keadilan dan proporsionalitas.

Penegasan ini disampaikan Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, menanggapi adanya penyesuaian kuota di sejumlah daerah.

Menurut Irfan Yusuf, ketentuan terkait mekanisme pembagian kuota telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025. Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa kuota dapat dibagi menggunakan tiga pendekatan: proporsi jumlah daftar tunggu, proporsi jumlah penduduk muslim, atau kombinasi keduanya. Pilihan akhir ditetapkan oleh Menteri Haji dan Umrah.

“UU 14/2025 memberikan perubahan mendasar pada sistem pembagian kuota, agar jemaah memiliki kesempatan berangkat yang lebih adil sesuai waktu pendaftaran dan kondisi demografis provinsi,” ujarnya di Jakarta, Senin (17/11/2025).

Waiting List Jadi Dasar Utama

Pemerintah memutuskan menggunakan jumlah pendaftar aktif (waiting list) sebagai dasar utama pembagian kuota haji 2026. Pendekatan ini dinilai paling memenuhi nilai keadilan dan kepastian bagi calon jemaah, terutama yang sudah menunggu bertahun-tahun.

Keputusan tersebut, kata Irfan, tidak diambil secara tiba-tiba, melainkan melalui kajian mendalam, dialog dengan DPR, dan mempertimbangkan masukan publik yang menyoroti lamanya masa tunggu di banyak daerah. Selama ini, pola pembagian berdasarkan jumlah penduduk muslim memunculkan kesenjangan antardaerah.

Dengan menggunakan daftar tunggu, pembagian kuota mencerminkan kondisi faktual jemaah yang benar-benar sudah mendaftar. “Metode ini menjawab kegelisahan masyarakat dan memperkuat kepercayaan terhadap penyelenggaraan haji yang transparan dan akuntabel,” ujarnya.

Data SISKOHAT Jadi Rujukan Resmi

Basis data waiting list yang digunakan bersumber dari Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT) dengan batas data per 16 September 2025. Data tersebut merupakan daftar tunggu resmi jemaah haji reguler seluruh Indonesia dan menjadi dasar penyusunan Kertas Kerja Perhitungan Kuota 2026.

Dari data SISKOHAT, jumlah pendaftar aktif nasional mencapai 5.398.420 orang. Angka ini kemudian digunakan untuk menghitung porsi kuota tiap provinsi agar sebanding dengan jumlah jemaah yang menunggu keberangkatan, bukan semata jumlah penduduk muslim.

“Kebijakan berbasis waiting list memberikan kepastian berangkat secara lebih substansial bagi mereka yang telah menunggu lama, sekaligus menegaskan akuntabilitas pemerintah dalam mengelola kuota haji,” tambah Irfan.

Perubahan Rumus, Bukan Perubahan Kuota Nasional

Irfan juga menjelaskan bahwa perbedaan kuota antarprovinsi antara tahun 2025 dan 2026 bukan karena berubahnya kuota nasional, melainkan akibat perubahan formula pembagian. Mulai 1447 H/2026 M, kuota diberikan berdasarkan panjang antrean jemaah di tiap provinsi. Hal ini membuat provinsi dengan daftar tunggu panjang mendapatkan tambahan kuota, sementara daerah dengan antrean pendek mengalami penyesuaian.

“Ini bukan bentuk ketidakadilan, tetapi koreksi terhadap ketimpangan lama. Tidak ada hak yang dikurangi. Justru hak jemaah dihormati sesuai urutan pendaftaran,” tegasnya.

Ia menyebut kebijakan baru tersebut sebagai transformasi penting demi menciptakan sistem antrean yang lebih merata, transparan, dan selaras dengan prinsip keadilan yang diatur undang-undang. (*)

Pewarta : Rochmat Shobirin
Editor : Wahyu Nurdiyanto
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Sidoarjo just now

Welcome to TIMES Sidoarjo

TIMES Sidoarjo is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.