TIMES SIDOARJO, SIDOARJO – Polemik soal lahan pemakaman di Perumahan Istana Mentari Sidoarjo terus berlanjut. Keberadaan lahan makam tersebut menuai pro dan kontra dari warga. Sebagian menolak karena tidak sesuai dengan site plan dan lainya menyetujui dengan alasan kemanusian dan kemanfaatan.
Konflik tersebut belum menemukan solusi yang diterima kedua belah pihak, untuk memastika tidak terjadi masalah berkepanjangan, DPRD Sidoarjo mengundang dua belah pihak, Selasa (30/12/02025) kemarin.
Warga yang tergabung dalam Paguyuban Peduli Istana Mentari menolak keberadaan makam. Mereka menilai lahan pemakaman tidak tercantum dalam site plan perumahan.
Selain itu, warga menyebut izin yang diberikan developer bertentangan dengan komitmen awal saat penjualan unit rumah. Kondisi tersebut dinilai berpotensi melanggar aturan.
Perwakilan developer Istana Mentari, Citra, mengakui persoalan ini bersifat kompleks. Ia menyebut munculnya klaim aturan baru yang dijadikan dasar pendirian makam tanpa penjelasan rinci.
“Kami melihat dari sisi kemanusiaan, aturan, dan kebutuhan warga. Tapi disebutkan ada aturan baru yang membolehkan makam berdiri, tanpa penjelasan detailnya,” kata Citra.
Pernyataan tersebut dibantah Kepala Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (P2CKTR) Sidoarjo, Bahruni Aryawan. Ia menegaskan bahwa aturan terkait tata ruang bersifat final.
“Kalau Pak RW bilang aturan bisa diubah, memang ada ruangnya. Tapi melihat kondisi lapangan, secara aturan dipastikan tidak bisa diproses. Aturan ini final,” tegas Bahruni.
Bahruni juga menekankan bahwa pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) bertumpu pada persetujuan warga. “Tumpuan PSU itu ada di warga. Kalau warga tidak menyetujui, dinas juga tidak berani melakukan perubahan,” ujarnya.
Ia bahkan menyarankan ahli waris bersikap legawa jika tidak ada persetujuan publik..
Di sisi lain, Ketua Komisi D DPRD Sidoarjo, Dhamroni Chudlori, mendorong penyelesaian melalui pendekatan sosial. Ia mengajak warga mempertimbangkan asas kemanfaatan. Ia berharap polemik tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan.
Ketua RW 05 Perumahan Istana Mentari, Erik Hidayat, memaparkan kronologi awal pemakaman. Ia menyebut keluarga almarhum sempat mengajukan pemakaman di TPU Islam Cemengkalang, namun ditolak.
“Setelah ditolak, keluarga mencari alternatif dengan membeli lahan yang berdampingan dengan makam umum dan mewakafkannya secara resmi,” kata Erik.
Menurut Erik, proses tersebut telah dikomunikasikan dengan berbagai pihak, termasuk developer dan sebagian warga.
Pihak keluarga almarhum Rudi diwakili Rizky Suryansyah dan Aldino Michael Collin. Rizky menyebut keluarga telah menempuh tahapan sesuai prosedur. Mulai dari bicara dengan kelurahan, rukun kematian, warga, sampai pihak developer. Ia menegaskan keluarga tidak memaksakan pemakaman. “Kalau tidak diizinkan, ga apa apa tidak akan dimakamkan di situ,” katanya.
Rizky menyatakan keluarga hanya mengikuti aturan yang diketahui. Ia mengaku tidak memahami detail regulasi di kawasan perumahan tersebut.
Saat ini, keluarga menyatakan menerima keputusan warga apapun hasilnya. “Kami ikhlas. Yang penting jelas keputusannya,” ucapnya.
Namun Rizky menyayangkan sikap developer yang dinilai tidak konsisten dengan kesepakatan awal dan sempat menyatakan tidak akan ada polemik di kemudian hari. Ia juga berharap nama baik keluarganya dapat dipulihkan.
“Kami ingin mengembalikan nama baik kami yang diframing negatif,” pungkas Rizky.
Hearing yang berlangsung beberapa jam itu belum menghasilkan keputusan final. DPRD Sidoarjo meminta seluruh pihak menahan diri. “Mari kita dorong penyelesaian melalui musyawarah dengan mempertimbangkan aspek hukum, sosial, dan kemanusiaan,” pinta Ketua DPRD Sidoarjo, Abdillah Nasih. (*)
| Pewarta | : Syaiful Bahri |
| Editor | : Wahyu Nurdiyanto |