Dugaan Pencemaran Limbah Lippo Plaza, Komisi C DPRD Sidoarjo Tunggu Hasil Uji Lab
SIDOARJO – Saluran air di depan Lippo Plaza Sidoarjo berbau menyengat dan menghitam. Kondisi ini mendapat perhatian serius dari Komisi C DPRD Sidoarjo.
Para legislator turun langsung ke lokasi bersama Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (PUBMSDA) serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Sidoarjo untuk mengecek dugaan persoalan limbah tersebut, Kamis (13/8/2026).
Rombongan Komisi C yang terdiri dari Choirul Hidayat, Anang Siswandoko, Muh. Zakaria Dimas, dan Emir Firdaus, didampingi Kepala Dinas PUBMSDA Sidoarjo Makhmud serta jajaran DLHK, terlebih dahulu memeriksa saluran air di depan pusat perbelanjaan tersebut.
Setelah menemukan kondisi air yang hitam dan berbau, pemeriksaan dilanjutkan ke area outlet instalasi pengolahan air limbah (IPAL) atau sewage treatment plant (STP) yang berada di bagian belakang kawasan Lippo Plaza.
Tunggu Hasil Uji Laboratorium
Anggota Komisi C DPRD Sidoarjo, Muh. Zakaria Dimas, menjelaskan bahwa kondisi fisik air dan bau menyengat belum bisa dijadikan dasar tunggal untuk menyimpulkan adanya pencemaran. Kepastian hukum dan teknis masih menunggu hasil pengujian laboratorium terhadap sampel yang diambil oleh DLHK Sidoarjo.
"Ada bau menyengat dan indikator fisik lainnya, tetapi itu belum bisa dipastikan sebagai bentuk pencemaran sebelum hasil laboratorium keluar," ujar Dimas.
Ia menambahkan, sampel air tersebut akan diuji untuk mengukur sejumlah parameter penting, antara lain Biological Oxygen Demand (BOD), Chemical Oxygen Demand (COD), dan Total Suspended Solids (TSS). Hasil pengujian ini akan menentukan apakah pengolahan limbah dari kawasan Lippo Plaza telah sesuai standar atau mencemari lingkungan.
Beri Batas Waktu Perbaikan 14 Hari
Sementara itu, Anggota Komisi C DPRD Sidoarjo lainnya, Anang Siswandoko, meminta manajemen Lippo Plaza memastikan tidak ada limbah cair yang dibuang langsung ke saluran kota tanpa melalui proses pengolahan secara sempurna.
Sebagai indikator visual sederhana, Anang menyarankan agar kolam penampungan akhir sistem pengolahan limbah diisi dengan ikan hidup sebelum airnya dialirkan ke saluran umum.
"Jika ikan yang dimasukkan ke kolam penampungan akhir mati, artinya masih ada pencemaran pada limbah tersebut," tegas politisi Partai Gerindra tersebut.
DPRD Sidoarjo memberikan batas waktu 14 hari kerja kepada manajemen Lippo Plaza untuk melakukan evaluasi dan pembenahan total pada sistem pengolahan limbahnya, termasuk mengevaluasi kinerja pihak ketiga yang mengelola fasilitas tersebut. Setelah masa tenggat berakhir, pihak manajemen akan dipanggil untuk menghadiri rapat dengar pendapat (hearing) di Kantor DPRD Sidoarjo.
Manajemen Lippo Plaza Berjanji Melakukan Evaluasi
Menanggapi hal tersebut, Mall Director Lippo Plaza Sidoarjo, Erick Richardo, membenarkan adanya kendala teknis yang timbul dalam satu hingga dua hari terakhir. Pihaknya sedang melakukan identifikasi internal untuk mengetahui sumber material dan bau tak sedap di saluran depan.
"Kami berkomitmen menyelesaikan masalah ini secara bertanggung jawab. Hari ini juga kami melakukan penyedotan dan Pembersihan di area saluran depan Lippo Plaza untuk meminimalisasi bau," jelas Erick.
Erick memastikan manajemen telah memanggil vendor pengelola limbah untuk evaluasi menyeluruh. Ia menjelaskan bahwa selama ini pengelolaan limbah memang diserahkan kepada pihak ketiga dengan pelaporan berkala. Dengan adanya kejadian ini, perbaikan sistem akan segera dieksekusi secara intensif.
"Ke depan pasti segera kami perbaiki dan prosesnya langsung berjalan mulai hari ini," pungkasnya. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.
Berita ini juga tayang di portal nasional
Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

