Diduga Penipuan Kripto, Influencer Terkenal Dilaporkan ke Polisi atas Kerugian Hampir Rp3 Miliar
Pelapor dan korban investasi kripto, Younger (tengah) bersama kuasa hukumnya Jajang (kanan) saat menyambangi Polda Metro Jaya, Selasa (13/1/2026). (FOTO: ANTARA/Ilham Kausar)

Diduga Penipuan Kripto, Influencer Terkenal Dilaporkan ke Polisi atas Kerugian Hampir Rp3 Miliar

Seorang korban mengaku rugi hampir Rp3 miliar melaporkan influencer TR alias Timothy Ronald ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan investasi kripto. Korban tergiur janji profit 300-500% dan gaya hidup mewah. Polisi sedang dalami laporan.

TIMES Sidoarjo,Rabu 14 Januari 2026, 06:44 WIB
286.9K
A
Antara

JAKARTASeorang korban dengan inisial Y alias Younger, bersama kuasa hukumnya, mendatangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan dugaan penipuan investasi kripto yang menyeret nama TR alias Timothy Ronald dan K alias Kalimasada. Korban mengaku mengalami kerugian hampir Rp3 miliar.

Kuasa hukum Younger, Jajang, menjelaskan bahwa mereka menyerahkan sejumlah barang bukti seperti bukti transaksi, kode referral, video, dan flashdisk. “Kami melampirkan beberapa bukti... bukti bahwa orang yang kita laporkan mengajak, menjanjikan ada keuntungan 300 bahkan sampai 500 persen,” kata Jajang di Jakarta, Selasa (13/1/2026).

Jajang menyebut kliennya memberanikan diri melaporkan kasus ini untuk menyelamatkan generasi muda dari praktik investasi bodong. “Kalau tidak ada yang berani untuk membongkar kebobrokan yang berkedok investasi, yang berkedok dengan trading, di mana orang yang kita laporkan tersebut, kami menduga bahwa tidak memiliki kapasitas, tidak memiliki sertifikasi,” jelasnya.

Korban, Younger, mengungkapkan kronologi kejadian bermula saat ia melihat konten TR di Instagram yang memamerkan kekayaan dan gaya hidup mewah dari hasil kripto. “Saya melihat dia dari Instagram, dari cara dia flexing segala macam, kaya dari kripto cepat, terus bisa beli mobil mewah dalam usia muda. Nah itu saya tergiur,” ujarnya. Ia kemudian membeli membership dengan harga Rp9 juta hingga Rp50 juta.

Kerugian Rp3 miliar tersebut disebutkan berasal dari pembelian koin kripto bernama Manta berdasarkan arahan terlapor. “Dia (terlapor) mengatakan dari Rp2 juta itu bisa jadi Rp2 Miliar, beli koin apapun bisa untung dan dia menjanjikan profit 300 sampai 500 persen,” kata Younger.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengonfirmasi bahwa laporan telah diterima dan sedang didalami. “Benar ada laporan terkait Kripto oleh pelapor inisial Y, terlapor dalam lidik,” ujarnya. Polisi akan mengundang klarifikasi pelapor dan menganalisis barang bukti yang diserahkan. Kasus ini diduga terjadi melalui sebuah grup aplikasi Discord. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita ini juga tayang di portal nasional

Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

Baca di sini
Penulis:Antara
|
Editor:Faizal R Arief

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Sidoarjo, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.