Kejari Sidoarjo Telusuri Dugaan Korupsi TKD Damarsi
Kejaksaan Negeri Sidoarjo menyelidiki dugaan penyalahgunaan Tanah Kas Desa Damarsi yang kini beralih fungsi dari sawah menjadi bangunan komersial, rumah kos.
SIDOARJO – Kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang atas tanah kas desa (TKD) di Desa Damarsi, Kecamatan Buduran, Sidoarjo terus berlanjut di Kejaksaan Negeri Sidoarjo.
Sejumlah saksi pelapor yang dimintai keterangan Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sidoarjo ialah mantan Kepala Desa Damarsi, H Musolin, Periode 2011-2017 dan Farid Efendi mantan Ketua LPMD Damarsi 2018-2023.
Mereka dimintai keterangan terkait TKD Damarsi yang dijadikan rumah kos komersial oleh pihak ketiga tanpa ada lahan pengganti atau tukar guling aset desa. Kasus dugaan penyalahgunaan aset desa ini diduga melibatkan Kepala Desa Damarsi, Miftakhul Anwarudin.
Dari keterangan para saksi, muncul dugaan bahwa proses pengelolaan TKD yang seharusnya melalui mekanisme tukar guling (ruislag) sesuai aturan, justru berjalan tanpa kepastian hukum yang jelas, namun lahan telah lebih dulu dialihfungsikan menjadi bangunan komersial.
Mantan Kades Damarsi, H. Musolin, mengungkap bahwa pada masa peralihan kepemimpinan desa, TKD tersebut masih berstatus sawah aktif dan belum mengalami perubahan legal yang sah hingga tahun 2018.
Namun, ia menyebut bahwa rencana tukar guling dengan pihak pengembang memang sudah pernah diajukan dan dibahas dalam beberapa periode pemerintahan desa.

“Waktu saya tinggalkan 2018 itu masih sawah TKD, belum ada proses yang selesai,” ujar Musolin, Jumat (5/6/2026).
Meski demikian, ia menegaskan bahwa seluruh proses perizinan dan ketentuan tukar guling belum pernah tuntas sesuai aturan yang berlaku.
Keterangan lebih tajam datang dari mantan Ketua LPM Desa Damarsi, Farid Efendi, yang menyebut bahwa pada 2018, tak lama setelah Miftakhul Anwarudin menjabat sebagai kepala desa, digelar rapat desa membahas rencana tukar guling TKD seluas sekitar 3.500 meter persegi.
Rapat tersebut melibatkan perangkat desa, BPD, LPMD, RT/RW, serta pihak pengembang.
Dalam forum itu, disepakati skema penggantian lahan serta kompensasi uang sekitar Rp500 juta. Namun, kesepakatan tersebut diduga tidak pernah benar-benar terealisasi karena pengembang gagal menuntaskan kewajiban pembebasan lahan.
“Tidak pernah selesai, izin-izin juga belum tuntas,” kata Farid.
Yang menjadi sorotan, meski proses tukar guling belum rampung, lahan TKD tersebut diduga sudah mulai dialihfungsikan.
Farid mengungkapkan bahwa pada akhir 2023, lahan itu sudah diuruk dan berdiri bangunan rumah kos yang kemudian berkembang menjadi sekitar 15 hingga 17 unit.
Ia menilai kondisi ini menunjukkan adanya pembiaran terhadap pemanfaatan aset desa yang status hukumnya belum jelas. “Sudah ada bangunan padahal tukar gulingnya belum selesai,” ungkapnya.
Keputusan Musdes Hentikan Proyek, Diduga Tidak Segera Dieksekusi
Warga dan lembaga desa kemudian menggelar musyawarah desa (musdes) yang memutuskan penghentian seluruh aktivitas pembangunan di atas lahan TKD tersebut.
Namun, keputusan tersebut diduga tidak segera dijalankan oleh pemerintah desa di bawah kepemimpinan Miftakhul Anwarudin, sehingga aktivitas pembangunan tetap berjalan dalam periode tertentu.
“Sudah diputuskan stop, tapi tidak langsung dieksekusi,” kata Farid.
Dari rangkaian keterangan saksi, muncul dugaan bahwa Kepala Desa Damarsi, Miftakhul Anwarudin, memiliki peran dalam membiarkan atau tidak menghentikan proses pemanfaatan TKD sebelum seluruh prosedur tukar guling selesai.
Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya tindak pidana korupsi tata kelola aset desa yang seharusnya dilindungi oleh regulasi ketat, namun dibiarkan dibangun oleh pihak ketiga tanpa ada proses tukar guling TKD (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.
Berita ini juga tayang di portal nasional
Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

