Penyidik Utama Tingkat II Kortas Tipikor Polri, Brigjen Pol. Mulya Hakim Solihin saat konferensi pers terkait pengeledahan di Kantor Bea Cukai Juanda. (FOTO: Syaiful Bahri/TIMES Indonesia)

Kasus Korupsi Impor Ponsel Bekas di Juanda, Kortas Tipikor Polri Sita Uang dan Dokumen

Kortas Tipikor Polri menggeledah empat lokasi termasuk Kantor Bea Cukai Juanda terkait dugaan korupsi impor telepon seluler bekas dari China kurun waktu 2024-2026.

TIMES Sidoarjo,Rabu 24 Juni 2026, 20:05 WIB
869
S
Syaiful Bahri

SIDOARJOKorps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri mengusut dugaan praktik korupsi dalam impor telepon seluler (ponsel) bekas melalui Bandara Juanda. Dalam penyidikan kasus tersebut, penyidik menggeledah empat lokasi dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai, mata uang asing, hingga catatan pembagian dana.

Penggeledahan dilakukan pada Rabu (24/6/2026) di Kantor KPPBC Tipe Madya Pabean Juanda, Gedung Kargo Juanda, rumah pihak swasta berinisial MT, serta rumah oknum pegawai Bea Cukai berinisial AY.

Penyidik Utama Tingkat II Kortas Tipikor Polri, Brigjen Pol. Mulya Hakim Solihin, mengungkapkan bahwa perkara ini bermula dari dugaan praktik impor ponsel bekas dari luar negeri yang menggunakan dokumen impor tidak sesuai dengan kondisi barang sebenarnya.

"Kami dari Kortas Tipikor sedang melakukan upaya paksa berupa penggeledahan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan kegiatan importasi telepon seluler yang tidak sesuai dengan perundang-undangan," ujarnya saat konferensi pers, Rabu (24/6/2026).

Menurut Mulya, hasil penyelidikan menunjukkan adanya dugaan perusahaan importir memasukkan ponsel bekas melalui Pabean Juanda dengan menggunakan dokumen yang tidak sesuai. Selain itu, terdapat dugaan keterlibatan oknum penyelenggara negara yang membuat barang impor tersebut dapat masuk tanpa melalui prosedur pemeriksaan fisik sebagaimana mestinya.

"Penyidik menemukan adanya dugaan persekongkolan sehingga barang-barang tersebut masuk tidak melalui mekanisme yang seharusnya. Salah satunya tidak dilakukan pemeriksaan secara fisik," katanya.

Praktik tersebut diduga berlangsung dalam kurun waktu 2024 hingga 2026. Selain pelanggaran administrasi kepabeanan, penyidik juga menemukan indikasi adanya pemberian sejumlah uang kepada oknum pejabat atau penyelenggara negara.

Penyitaan Barang Bukti dan Mata Uang Asing

Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita berbagai barang bukti berupa telepon seluler, satu unit DVR CCTV, rekening koran atas nama MT, slip setoran, serta catatan yang diduga berkaitan dengan pembagian dana.

Selain itu, penyidik menemukan uang tunai sekitar Rp165 juta dan 14.200 Dolar Singapura. Penyidik juga menyita perhiasan emas seberat sekitar 22 gram, satu sertifikat tanah dan bangunan beserta Akta Jual Beli (AJB), delapan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), satu BPKB sepeda motor, dokumen yang memenuhi sekitar tujuh kontainer, serta satu file hasil mirroring aplikasi CEISA.

"Seluruh barang bukti tersebut telah kami sita untuk dilakukan analisis lebih lanjut dalam rangka memperkuat pembuktian perkara," ujar Mulya.

Periksa 50 Saksi, Belum Ada Tersangka

Meski demikian, Kortas Tipikor belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Penggeledahan dilakukan untuk melengkapi alat bukti dan menentukan pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

Dalam pemeriksaan yang telah berjalan, penyidik telah meminta keterangan dari sekitar 50 orang saksi yang terdiri atas pihak swasta maupun dari lingkungan Bea Cukai.

Saat ditanya mengenai potensi jumlah tersangka, Mulya tidak menutup kemungkinan lebih dari satu pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum.

"Bisa saja lebih dari satu," pungkasnya.

Penyidik juga masih mendalami besaran kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus tersebut dengan melibatkan ahli. Sementara itu, sebagian besar barang impor yang menjadi objek perkara diketahui berasal dari China. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita ini juga tayang di portal nasional

Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

Baca di sini
Penulis:Syaiful Bahri
|
Editor:Deasy Mayasari

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Sidoarjo, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.