https://sidoarjo.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Tak Ditemukan Saat OTT, KPK RI Akan Tetap Panggil Bupati Sidoarjo

Senin, 29 Januari 2024 - 22:01
Tak Ditemukan Saat OTT, KPK RI Akan Tetap Panggil Bupati Sidoarjo Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali yang tidak ditemukan oleh KPK saat OTT Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo, Siska Wati. (FOTO: Kominfo Sidoarjo)

TIMES SIDOARJO, JAKARTAKPK RI (Komisi Pemberantasan Korupsi) menegaskan pihaknya sempat mencari Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali saat operasi tangkap tangan (OTT) Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, Siska Wati pada pekan lalu.

Dalam keterangan persnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihak sudah mencari Bupati Sidoarjo saat OTT yang telah menetapkan Siska Wati sebagai tersangka kasus dugaan pemotongan insentif ASN senilai Rp2.7 Miliar.

“Secara teknis pada hari Kamis sampai Jumat itu kami sudah melakukan secara simultan mencari yang bersangkutan," kata Nurul Ghufron merespon pertanyaan tentang Bupati Sidoarjo yang tidak ikut diamankan dalam OTT tersebut di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (29/1/2024).

“Upaya pencarian tidak membuahkan hasil. Jadi tidak benar kalau kemudian jeda sampai 4 hari ini itu adalah kami menghindari, jadi tidak ada itu,” sambungnya.

Ghufron mengatakan, meskipun saat pencarian pihaknya tidak dapat menemukan Bupati Sidoarjo, proses hukum terus dilanjutkan dan penyidik KPK akan melakukan pemanggilan terhadap Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali sesuai dengan penyidikan.

Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Gufron menyampaikan, Siska diduga memotong insentif pada tahun 2023 lalu. Total uang yang dipotong dari para ASN di BPPD yakni 2,7 miliar.

Harusnya, kata dia, insentif tersebut didapatkan oleh para pegawai di BPPD Sidoarjo atas perolehan pajak Rp 1,3 triliun yang dikumpulkan selama 2023. Tapi, Siska memotong uang tersebut dari 10 hingga 30 persen.

Ia menyampaikan, pemotongan dan menerima dari dana insentif dimaksud di antaranya untuk kebutuhan Kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo.

Kata dia, uang diserahkan secara tunai. Dalam OTT di Sidoarjo sendiri beberapa waktu lalu, KPK mengamankan uang Rp 69,9 juta dari total 2,7 miliar yang dikumpulkannya dengan memotong insentif ASN.

Atas perbuatannya tersebut, Siska Wati dijerat Pasal 12 f UU Pemberantasan Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Setelah konferensi pers, Siska juga langsung ditahan oleh KPK. (*)

Pewarta : Ahmad Nuril Fahmi
Editor : Imadudin Muhammad
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Sidoarjo just now

Welcome to TIMES Sidoarjo

TIMES Sidoarjo is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.