https://sidoarjo.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

MK RI: UU Pemilu Paling Banyak Diuji di Mahkamah Konstitusi Tahun 2023

Rabu, 10 Januari 2024 - 13:57
MK RI: UU Pemilu Paling Banyak Diuji di Mahkamah Konstitusi Tahun 2023 Sidang Pleno Khusus Penyampaian Laporan Tahunan 2023 dan Pembukaan Masa Sidang Tahun 2024 di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, Rabu (10/1/2024). (FOTO: ANTARA/Fath Putra Mulya)

TIMES SIDOARJO, JAKARTA – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK RI), Suhartoyo, mengungkapkan bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) menjadi undang-undang yang paling banyak diuji di MK RI sepanjang tahun 2023 dengan Jumlah pengujian mencapai 42 kali.

Hal ini diungkapkan Suhartoyo saat Sidang Pleno Khusus Penyampaian Laporan Tahunan 2023 dan Pembukaan Masa Sidang Tahun 2024 di Ruang Sidang Pleno MK RI, Jakarta, pada Rabu.

Selain UU Pemilu, undang-undang lain yang banyak diuji MK RI adalah UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (11 kali diuji), UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (7 kali diuji), dan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (6 kali diuji). Total undang-undang yang diuji pada tahun 2023 mencapai 65 undang-undang.

Suhartoyo menjelaskan bahwa sepanjang tahun 2023, MK RI menerima 202 perkara pengujian undang-undang, terdiri dari 19 perkara yang diregistrasi pada tahun 2022 dan 183 perkara di tahun 2023. Dari total 202 perkara, MK RI telah memutus 136 perkara, dengan rincian 13 putusan amar dikabulkan, 57 putusan ditolak, 41 putusan tidak dapat diterima, dan 25 perkara ditarik kembali oleh pemohon.

Lebih lanjut, Suhartoyo menegaskan bahwa selama tahun 2023, MK RI fokus menangani perkara pengujian undang-undang. "Pada tahun 2023, Mahkamah Konstitusi menangani perkara pengujian undang-undang saja, tidak ada perkara lain yang diajukan," kata Suhartoyo, Rabu (10/1/2024).

Secara keseluruhan, sejak MK dibentuk pada tahun 2003 hingga Desember 2023, total perkara yang diregistrasi mencapai 3.631, di mana 3.580 perkara telah diputus, dan 51 perkara masih dalam proses pemeriksaan.

Suhartoyo menambahkan, total 3.580 perkara yang telah diputus MK RI mencakup 1.739 putusan perkara pengujian undang-undang. Sebanyak 1.136 putusan perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah, 676 putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum dan pemilihan presiden/wakil presiden. Sementara 29 putusan perkara adalah soal Sengketa Kewenangan Lembaga Negara.(*)

Pewarta : Antara
Editor : Faizal R Arief
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Sidoarjo just now

Welcome to TIMES Sidoarjo

TIMES Sidoarjo is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.