https://sidoarjo.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

KPK RI Memperpanjang Masa Penahanan Bupati Maluku Utara Nonaktif, Abdul Ghani Kasuba

Selasa, 09 Januari 2024 - 15:15
KPK RI Memperpanjang Masa Penahanan Bupati Maluku Utara Nonaktif, Abdul Ghani Kasuba KPK RI menahan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba (duduk) dan para tersangka lain dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jaksel, Rabu (20/12/2023). (FOTO: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

TIMES SIDOARJO, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) memutuskan untuk memperpanjang masa penahanan Bupati Maluku Utara nonaktif, Abdul Ghani Kasuba (AGK), selama 40 hari guna melengkapi alat bukti dan mendukung proses penyidikan terkait dugaan korupsi dalam proyek infrastruktur di provinsi tersebut.

Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK RI, mengonfirmasi bahwa perpanjangan masa penahanan tersebut juga berlaku untuk sejumlah tersangka lainnya, termasuk Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Maluku Utara Adnan Hasanudin (AH), Kadis PUPR Pemprov Maluku Daud Ismail (DI), Kepala BPPBJ Pemprov Maluku Utara Ridwan Arsan (RA), ajudan gubernur Ramadhan Ibrahim (RI), serta pihak swasta Stevi Thomas (ST) dan Kristian Wuisan (KW).

Proses perpanjangan ini, menurut Ali, dilakukan untuk menjamin kelengkapan alat bukti dan kepentingan penyidikan yang sedang berlangsung.

"Lama penahanan tersebut sampai dengan 16 Februari 2024 di Rutan KPK dan dapat diperpanjang kembali sesuai kebutuhan penyidikan," kata Ali (9/1/2024)

Kronologi Dugaan Korupsi Proyek Infrastruktur

Konstruksi perkara ini bermula saat Pemprov Maluku Utara melaksanakan pengadaan barang dan jasa dengan anggaran bersumber dari APBD. AGK, yang saat itu menjabat sebagai Gubernur Maluku Utara, terlibat dalam menentukan pemenang lelang proyek pekerjaan infrastruktur jalan dan jembatan dengan pagu anggaran lebih dari Rp500 miliar.

Dalam menjalankan tugasnya, AGK memerintahkan AH, DI, dan RA untuk melaporkan progres pekerjaan. Selanjutnya, AGK menentukan besaran setoran dari kontraktor yang dimenangkan, sementara para kontraktor KW dan ST disebut memberikan uang kepada AGK melalui RI untuk pengurusan perizinan pembangunan jalan.

Penggunaan rekening penampung dengan nama pihak lain atau pihak swasta menjadi modus operandi untuk penyerahan uang kepada AGK. Uang sekitar Rp2,2 miliar yang masuk ke rekening penampung tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi AGK, termasuk pembayaran menginap di hotel dan pembayaran dokter gigi.

Pasal yang Disangkakan

  1. Pemberi (ST, AH, DI, KW): Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 UU No. 31/1999 ttg Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 ttg Perubahan Atas UU No. 31/1999 ttg Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
  2. Penerima (AGK, RI, RA): Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11 UU No. 31/1999 ttg Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 ttg Perubahan Atas UU No. 31/1999 ttg Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KPK RI menegaskan keterlibatan pihak-pihak terkait akan diusut secara tuntas sesuai hukum yang berlaku.

Pewarta : Antara
Editor : Faizal R Arief
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Sidoarjo just now

Welcome to TIMES Sidoarjo

TIMES Sidoarjo is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.