TIMES SIDOARJO, MALANG – Masih 187 Koperasi Desa/Kelurahan di Kabupaten Malang yang sudah resmi terbentuk berdasarkan Sistim Administrasi Badan Hukum (SAHB) Kemenkumham atau baru 47,95% dari 390 desa yang ada.
Sementara di Kota Malang 6 Kelurahan yang sudah mengantongi SK Kemenkumham. Sedangkan Kota Batu baru 1 yang ber-SK Kemenkumham.
Kabupaten Malang bersama daerah tingkat dua lainnya di Jawa Timur terus berusaha memacu penyelesaian administrasinya bersama notaris berdasarkan persyaratan yang dimintakan pemerintah pusat.
Ketua Ikatan Notaris Indonesia Malang Raya, Dr. Arini Jauharoh, SH.MKn ketika dihubungi TIMES Indonesia tadi malam juga membenarkan soal jumlah desa yang sudah mengantongi SK Kemenkumham itu.
Sejauh ini daerah tingkat II di Jawa Timur yang sudah 100% Koperasi Desa/Kelurahan yang sudah mengantongi SK Kemenkumham adalah Kabupaten Nganjuk.
Sementara Capaian Umum di Jawa Timur, dari 8.494 Desa/Kelurahan yang ada, yang sudah resmi terbentuknya Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih baru 1.646 Desa/kelurahan.
Kabupaten Malang sendiri yang sudah menyelenggarakan Mudesus (Musyawarah Desa Khusus) bila dikonversikan ke pencapaian SAHB berdasarkan analisa progres pendaftaran Koperasi Desa Merah Putih pada SAHB se Jawa Timur meski baru tercapai 47,09% namun masuk kategori konsisten dan progresif.
Kabupaten Malang termasuk enam daerah di Jawa Timur yang mendapat apresiasi dari Kanwil Kemenkum Jawa Timur yang karena tidak hanya sudah menyelesaikan Mudesusnya 100% tetapi juga secara proaktif mendorong pendaftaran ke SAHB.
Urutan enam daerah yang sudah menyelesaikan Mudesus (100%) dan proaktif mendorong pendaftaran ke SAHB itu adalah: Kabupaten Nganjuk (100%), Kabupaten Ponorogo (96,74%), Kabupaten Mojokerto (55,56%), Kota Kediri (50,00%), Kabupaten Malang (47,95%) dan Kabupaten Sidoarjo (45,09%).
Mudesus SE Jawa Timur juga hampir rampung dan telah tercapai 96%, namun SAHB baru mencapai 1/5 nya karena masih ada bottleneck atau terbatasnya kemampuan pada proses pemberkasan dan notaris.
Meski rata-rata desa di Jawa Timur sudah melaksanakan Mudesus/Musrebang 97% hingga 100% namun masih saja ada daerah yang belum satupun desanya memperoleh SK Kemenkumham, yakni Kota Blitar, Kota Madiun, Kabupaten Bojonegoro, Kota Pasuruan, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Sumenep, dan Kabupaten Sampang.
Musyawarah Desa Khusus memang menjadi agenda utama dalam proses menuju pembentukan Koperasi Desa Merah Putih ini.
Sedangkan Sistem Administrasi Badan Hukum disingkat Sisminbakum atau SABH adalah layanan pengesahan akta perseroan secara daring (online) yang diberikan oleh Direktorat Jendral Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih ini didorong oleh kebutuhan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat desa melalui pendekatan ekonomi kerakyatan yang berbasis pada prinsip gotong royong, kekeluargaan, dan saling membantu.
Dalam retreat kepala daerah di Akmil Magelang pada 21-28 Februari 2025, Presiden Prabowo menekankan pentingnya pembentukan Koperasi Desa sebagai upaya untuk meningkatkan ketahanan pangan.
Pada Rapat Terbatas di Istana Negara pada 3 Maret 2025, Presiden RI mengumumkan peluncuran 80.000 koperasi desa dengan nama Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, dan akan dilakukan launching Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih bertepatan pada Hari Koperasi Nasional pada 12 Juli 2025.
Inisiatif ini bertujuan untuk memperkuat ekonomi desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui koperasi.
Disebutkan Manfaat Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yakni :
- Sebagai pusat produksi dan distribusi;
- Meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa;
- Menciptakan lapangan kerja;
- Memberikan pelayanan secara sistematis dan cepat:
- Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam kegiatan ekonomi melalui koperasi:
- Modernisasi manajemen sistem perkoperasian;
- Menekan harga di tingkat konsumen;
- Meningkatkan harga di tingkat petani hingga nilai tukar petani (NTP) atau kesejahteraan petani naik;
- Menekan pergerakan tengkulak;
- Memperpendek rantai pasok;
- Meningkatkan inklusi keuangan;
- Menjadi akselerator, konsolidator, dan agregator UMKM;
- Menekan tingkat kemiskinan ekstrem;
- Menekan inflasi.
Jenis Gerai Koperasi Desa Merah Putih yang diadakan adalah: Gerai Sembako (Embrio KopHub), Apotek Desa, Gerai Kantor Koperasi, Gerai Unit Usaha Simpan Pinjam (Embrio Kop Bank), Gerai Klinik Desa, Gerai Cold Storage/Cold Chain, dan Logistik (Distribusi).
Hingga saat ini 203 desa di Kabupaten Malang yang masih sedang menyelesaikan proses kelengkapan berkas di notaris. Disamping itu sudah 27 desa/kelurahan diantaranya sudah "pesan nama" untuk Koperasi Merah Putihnya.
Masih ada waktu 42 hari lagi Koperasi Desa Merah Putih ini akan diluncurkan oleh Presiden Prabowo Subiyanto. Dan di Kabupaten Malang belum mencapai 50 persen resmi terbentuk. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Masih 187 Desa di Kabupaten Malang Resmi Jadi Kopdes Merah Putih
Pewarta | : Widodo Irianto |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |