https://sidoarjo.times.co.id/
Berita

Pj Gubernur Jatim Tunjuk Subandiono Jadi Plt Bupati Sidoarjo

Rabu, 08 Mei 2024 - 10:55
Pj Gubernur Jatim Tunjuk Subandiono Jadi Plt Bupati Sidoarjo Pj Sekdaprov Jatim Bobby Soemiarsono bersama jajaran dan Plt Bupati Sidoarjo Subandiono usai penyerahan surat tugas di Kantor Gubernur Jatim, Rabu (8/5/2024).(Foto: Lely Yuana/TIMES Indonesia)

TIMES SIDOARJO, SURABAYA – Penjabat (Pj) Gubernur Jatim Adhy Karyono menunjuk Subandiono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Sidoarjo.

Penyerahan surat penunjukan Plt Bupati Sidoarjo dilakukan oleh Pj Sekdaprov Jatim Bobby Soemarsono di Kantor Gubernur, Rabu (8/5/2024).

Penunjukan tersebut merupakan tindak lanjut setelah KPK mengumumkan penetapan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali sebagai tersangka kasus korupsi pada Selasa (7/5/2024) kemarin.

Pj Sekdaprov Jatim Bobby mengatakan bahwa Pemprov Jatim sebagai wakil pemerintah pusat di daerah menyatakan keprihatinan atas peristiwa tersebut.

"Kami pemerintah provinsi turut prihatin dengan permasalahan yang terjadi di Kabupaten Sidoarjo. Kami juga mendoakan yang terbaik untuk Pemda Sidoarjo dan masyarakat," terangnya.

Pemprov Jatim memberikan penugasan kepada Wakil Bupati Subandiono sebagai Plt Bupati Sidoarjo sesuai Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 65 Ayat 3 dan Pasal 66 Ayat 1 Huruf C. 

"Bahwa apabila bupati definitif menjalani masa tahanan, beliau dilarang menjalankan tugas dan kewenangan. Otomatis agar roda pemerintahan tetap berjalan, sesuai Pasal 66 Ayat 1 Huruf C, maka tugas dilaksanakan oleh bapak wakil bupati selaku Plt Bupati," lanjut Bobby.

Tugas paling penting Plt Bupati Sidoarjo, kata Bobby, adalah menjalankan roda pemerintahan, menjalankan tugas pemerintahan dan pembangunan khususnya pelayanan publik harus tetap berjalan sebagaimana mestinya.

"Sehingga masyarakat tetap dapat terlayani dengan baik dan seluruh administrasi yang ada di Kabupaten Sidoarjo berada di dalam tanggung jawab beliau sebagai Plt Bupati Sidoarjo," terang Bobby.

Plt Bupati Sidoarjo Subandiono akan menjalankan tugas pengganti bupati definitif hingga pelantikan Bupati Sidoarjo terpilih.

"Tergantung nanti hasil Pilkada 27 November nanti, pada saat dilantik," katanya.

Pj Sekdaprov Bobby juga berpesan agar Plt Bupati Sidoarjo melanjutkan roda pemerintahan dan proses pembangunan. 

"Pelayanan publik harus dipastikan tidak terganggu, karena ini hak masyarakat. Ini yang paling penting, dari semua jenis pelayanan publik yang ada di Sidoarjo," tambahnya.

Menurut Bobby, Sidoarjo banyak mendapatkan penghargaan dari kementerian dalam negeri terkait pelayanan publik sehingga ia berharap Plt Bupati Sidoarjo mampu meneruskan dan menjaga kiprah tersebut.

Sementara itu, Pemprov Jatim akan terus melakukan upaya pencegahan korupsi yang dinilai masih mengakar selama tiga kali masa kepemimpinan di Kabupaten Sidoarjo.

"Upaya sudah kita lakukan pada saat seluruh bupati wali kota itu dilantik. Ada pakta integritas. Kemudian secara administrasi juga sudah dilakukan, ada pemeriksaan dari inspektorat, pemeriksaan dari BPK, BPKP yang dilakukan secara periodik. Ini adalah satu upaya untuk mengurangi hal-hal yang tidak diinginkan terjadi dalam proses administrasi keuangan," kata Bobby.

Pada kesempatan yang sama, Plt Bupati Sidoarjo Subandiono mengungkapkan bahwa penunjukan dirinya adalah bentuk amanah yang harus dijalankan.

"Amanah untuk melanjutkan tugas seorang bupati. Kita prihatin dengan kejadian yang ada di Sidoarjo. Kedua, kita tentu menghormati proses hukum mudah-mudahan dengan prosedur yang berjalan kita doakan selalu tabah dan diselesaikan dengan baik," katanya.

Plt Bupati Sidoarjo Subandiono juga menyatakan siap melanjutkan arahan pimpinan pusat dan provinsi terkait pelayanan publik dan pembangunan bekerja sama dengan stakeholder yang ada. 

"Termasuk Sekda dan OPD. Insya Allah setelah hari ini, kita dilantik langsung kita bekerja langsung kita koordinasi lintas OPD kita ajak musyawarah, semua camat, kegiatan yang selama ini ditinggal tetap berjalan dengan baik," ucapnya.

Sebagaimana diketahui, KPK menahan Bupati Sidoarjo, Jawa Timur, Ahmad Muhdlor Ali (AMA) alias Gus Muhdlor selama 20 hari pertama. Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, pihaknya telah menggelar penyelidikan dan menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Gus Muhdlor sebagai tersangka.

Ia diduga menikmati uang pemotongan dan penerimaan insentif aparatur sipil negara (ASN) di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.(*)

Pewarta : Lely Yuana
Editor : Wahyu Nurdiyanto
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Sidoarjo just now

Welcome to TIMES Sidoarjo

TIMES Sidoarjo is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.