https://sidoarjo.times.co.id/
Berita

Polemik Mutiara City–Regency, DPRD Sidoarjo Datangkan Ahli

Kamis, 30 Oktober 2025 - 19:36
DPRD Sidoarjo Datangkan Ahli Hukum Unair, Tembok Mutiara City–Regency Masuk Jalan Umum DPRD Sidoarjo saat mendatangkan ahli terkait polemik tembok pembatas jalan antara Mutiara City dan Regency. (FOTO: Syaiful Bahri/TIMES Indonesia)

TIMES SIDOARJO, SIDOARJO – Polemik tembok pembatas antara perumahan Mutiara City dengan Mutiara Regency belum ada keputusan pasti. Apakah harus dibongkar atau tidak.

DPRD Sidoarjo mencoba untuk mengurai masalah tersebut dengan mendatangkan dua ahli, salah satunya adalah Dr. M Syaiful Arif, SH MH, dosen Fakultas Hukum dari Universitas Airlangga Surabaya, Kamis (30/10/2025).

Pimpinan DPRD Sidoarjo dan Komisi A serta Komisi C hadir dalam rapat tersebut, mereka mendengarkan pendapat akademisi terkait polemik dua perumahan di Desa Banjarbendo Kecamatan Sidoarjo itu.

Setelah kurang lebih 2 jam pemaparan dari ahli, kemudian DPRD Sidoarjo mengeluarkan rekomendasi untuk ditindaklanjuti oleh pihak terkait.

Dr. Syaiful Arif menerangkan bahwa dari dokumen dan data yang diterima PSU dua perumahan tersebut sudah diserahkan kepada Pemkab Sidoarjo. Mutiara Regency diserahkan pada 2017 silam. Sedangkan Mutiara City 2025.

Dari fakta tersebut, Dr. Syaiful Arif memastikan bahwa jalan tersebut sudah masuk dalam kategori jalan umum, bukan jalan khusus lagi seperti yang diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang jalan.

“Karena sudah jadi jalan umum, maka penguasaanya dilakukan oleh negara. Bukan individu,” katanya.

Dosen Hukum Unair Surabaya itu menegaskan bahwa dalam undang-undang tentang jalan setiap orang, baik perorangan maupun badan hukum tidak melakukan perbuatan yang mengakibatkan dan mengganggu fungsi jalan.

“Jika melanggar memanfaatkan jalan umum diluar fungsinya maka bisa dikenakan pidana. Jika mau diterapkan,” ungkapnya.

Dalam Peraturan Daerah Sidoarjo Nomor 10 tahun 2013 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di Pasal 3 disebutkan setiap orang dan atau badan dilarang: menutup jalan, membuat atau memasang portal dan penghalang lainnya.

Boleh menutup atau membuat portal jalan kalau ada izin. Siapa yang memberikan izin? Yaitu diatur dalam ayat 2 perda tersebut. Yaitu yang membidangi sesuai dengan ketentuan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Apakah tembok pembatas jalan Mutiara Regency dan Mutiara City sudah mendapat izin? “Jadi yang menutup jalan di fasum itu, ketentuan melanggar perda ini,” tegasnya.

Dari permasalahan pembatas tembok dua perumahan: Mutiara Regency dan Mutiara City, Dr. Syaiful Arif menyarankan Pemkab Sidoarjo wajib segera berdasarkan kewenangan dapat segera melakukan tindakan untuk kepentingan pengguna jalan.

“Tindakan tersebut dapat berupa pendekatan persuasif untuk menghasilkan kesepakatan bersama,” ungkapnya.

Pemkab Sidoarjo juga dapat melakukan tindakan penegakan perda sesuai peraturan perundang-undangan. Karena menutup jalan antara Mutiara Regency dan Mutiara City melanggar Perda Nomor 10 Tahun 2013.

Usai mendapat penjelasan dari ahli, DPRD Sidoarjo baru mengambil tindakan dengan memberikan empat poin rekomendasi kepada pihak terkait. Apa saja?

DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo tetap melakukan mediasi kepada warga yang menolak dengan pengembang Perumahan Mutiara City.

Meminta pemerintah untuk segera membuat kajian andalalin terbaru dan penyusunan RDTR Kecamatan Sidoarjo Kota.

Pemerintah harus membuat opsi yang jelas terkait perencanaan kawasan tersebut, karena ada enam kawasan perumahan besar yang membuat beban untuk Jalan Jati, di antaranya: Pelebaran Jalan Jati dan Penambahan Jalan Baru.

Menghormati warga, baik dari Mutiara City maupun Mutiara Regency, apabila ingin melakukan langkah-langkah hukum dengan developer terkait, dan apabila ada potensi wanprestasi dalam kontrak perjanjian.

“Ya pada prinsipnnya kami (DPRD) tidak memihak kepada salah satu pihak. Tapi kita kepingin ada evaluasi total untuk pembenahan kedepan. Karena lihat dari hasil diskusi dengan tim ahli kam, ternyata hal kedepan yang harus dibenahi dalam pengelolaan tata ruang,” tutupnya. (*)

Pewarta : Syaiful Bahri
Editor : Deasy Mayasari
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Sidoarjo just now

Welcome to TIMES Sidoarjo

TIMES Sidoarjo is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.